2 Wanita Asal Indonesia Terlibat Perampok 6 Kg Emas di Malaysia, Usianya 23 Tahun dan 43 Tahun
Welly Hadinata April 04, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM — Kepolisian Malaysia menangkap sembilan tersangka, termasuk dua warga negara Indonesia (WNI), dalam kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Seberang Perai Utara, Pulau Pinang, dengan total kerugian mencapai RM3,6 juta atau sekitar Rp15 miliar.

Penangkapan dilakukan melalui operasi khusus bertajuk Op Jingga D Garden yang digelar sejak 26 Maret 2026 oleh tim Polis Diraja Malaysia bersama satuan wilayah setempat.

Ketua Polis Negeri Pulau Pinang, Azizee Ismail, mengatakan para tersangka terdiri dari tujuh pria warga lokal dan dua wanita asal Indonesia yang berusia antara 23 hingga 43 tahun.

“Modus operandi para tersangka adalah menargetkan kurir atau penjual yang membawa perhiasan emas untuk transaksi di toko-toko emas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut sekaligus mengungkap kasus perampokan yang terjadi pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 09.20 waktu setempat di Seberang Perai Utara.

Dalam peristiwa tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sekitar 6.023,69 gram atau 6 kg emas senilai RM3,6 juta.

Dari hasil penggerebekan di sejumlah lokasi di wilayah Barat Daya dan Timur Laut Pulau Pinang, polisi turut menyita barang bukti berupa 4.300 gram perhiasan emas, tiga cincin, sebilah parang, empat ban beserta velg, serta dua unit mobil yang digunakan pelaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga tersangka memiliki catatan kriminal sebelumnya, sementara tiga lainnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine.

Saat ini, delapan tersangka telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam proses pengajuan penahanan di pengadilan.

Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 395, 397, dan 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia terkait perampokan bersenjata dan keterlibatan dalam tindak kejahatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.