TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga kini, kasus antara guru dan siswa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum juga memiliki titik temu.
Upaya mediasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga dianggap tak membuahkan hasil bagi pihak siswa.
Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Siswa LF, Dian Burlian.
Dia mengatakan bahwa setidaknya sudah dua kali upaya mediasi dilakukan Dinas Pendidikan dan pihak guru tak pernah hadir.
"Untuk mediasi kita anggap gagal, karena hingga saat ini sudah tidak ada lagi komunikasi," ujar Dian.
Oleh sebab itu, Dian mengatakn bahwa pihaknya berencana akan kembali datang ke Unit PPA Polda Jambi untuk mempertanyakan terkait dengan tindak lanjut kasus ini.
"Rencananya Selasa (6/4/202) ini kami akan ke Polda," sebutnya.
"Sebenarnya untuk kasus ini sudah ditindak lanjuti, sudah olah TKP, tinggal penetapan tersangka. Mungkin penyidik juga sedang menunggu mediasi tapi pihak terlapor (guru) tidak hadir," tambahnya.
Lebih lanjut, untuk kondisi siswa LF. Dian mengatakn bahwa siswa LF sudah kembali belajar seperti biasa di sekolah. Sementara guru Agus saat ini diketahui sudah tidak lagi mengajar disekolah tersebut.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat video pengeroyokan siswa dan Guru Agus membawa senjata tajam di lingkungan sekolah viral di sosial media.
Peristiwa tersebut sontak saja menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai macam reaksi.
Akhirnya Agus Saputra Guru di SMK Negeri Tanjung Jabung Timur melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi pada Kamis (15/1/2026) lalu.
Beberapa hari setelahnya pada Senin (19/2/2026) Siswa LF didampingi kuasa hukum dan keluarganya ikut melaporkan balik hal tersebut ke Polda Jambi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh gurunya.
Bahkan hal ini juga sempat mendapatkan sorotan dari DPR RI.
Anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan meminta agar kasus viral pengeroyokan guru oleh siswa di Tanjung Jabung Timur bisa berakhir damai.
Hal itu dia sampaikan setelah melakukan kunjungan kerja ke Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Hinca didampingi oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Riadi mengatakan bahwa kasus antara guru dan siswa ini bisa diselesaikan dengan baik.
"Kita sudah sampaikan tadi kita serahkan oleh aparat penegak hukum untuk diselesaikan dengan baik. Kita punya KUHAP dan KUHP baru silahkan itu dipakai," kata Hinca pada Kamis (22/1/2026).
Dia mengatakan bahwa harus ada sikap saling menghargai dan menghormati, baik dari siswa kepada guru maupun sebaliknya.
Namun, hingga hampit tiga bulan kasus ini berjalan belum ada kata damai maupun pembatalan laporan dari keduanya di Polda Jambi. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Kali Kedua Guru Agus tak Hadir Mediasi meski Siswa SMK Tanjabtim Sudah Datang
Baca juga: UPTD PPA Jambi Periksa Kondisi Psikologis Siswa LF