Ayah Tiri Rudapaksa Anak Usia 12 Tahun, Dijual ke 4 Pria Hidung Belang Rp100 Ribu
M.Risman Noor April 04, 2026 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID – Tragis memang. Ayah tiri merudapaksa anak usia 12 tahun.

Tak hanya itu, ayah tiri tersebut juga menjual anaknya ke 4 pria hidung belang dengan tarif Rp100 ribu.

Parahnya lagi, aksi bejat dilakukan ayah tiri ini sudah berlaku selama 2 tahun lamannya.

Aksi bejat ini terbongkar setelah anggota keluarga curiga dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Disnaker Tabalong Pastikan Tak Ada Laporan Masalah Pembayaran THR Idulfitri di Posko Aduan

Baca juga: Angin Kencang Melanda Martapura, Rumah dan Fasilitas Umum Alami Kerusakan

Publik di Bengkulu diguncang oleh kasus kekerasan seksual yang pelakunya justru orang terdekat korban.

Seorang ayah tiri berinisial IS (51) tidak hanya merusak masa depan putri tirinya yang masih berusia 12 tahun, tapi juga menjadikannya ladang bisnis haram.

Aksi bejat IS mencerminkan hilangnya nurani seorang kepala keluarga. Bukannya menjadi pelindung, pria ini justru tega menggagahi korban berulang kali.

Lebih parah lagi, pelaku diduga memperjualbelikan korban kepada setidaknya empat pria lain dengan imbalan uang yang sangat murah.

Penderitaan Berlapis Selama Dua Tahun

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penderitaan bocah malang ini ternyata sudah berlangsung cukup lama.

Tindakan keji tersebut dilakukan IS dalam rentang waktu sejak Februari 2024 hingga awal 2026.

Korban yang seharusnya belajar dan bermain di lingkungan aman, malah harus menanggung beban trauma berlapis akibat eksploitasi seksual ayah tirinya sendiri.


Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu anggota keluarga yang curiga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan IS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepolisian Resor (Polres) Kaur kini tengah mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh fakta gelap di baliknya. Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, mengonfirmasi bahwa tersangka diduga kuat melakukan aksi persetubuhan berkali-kali sebelum akhirnya menjual korban.

Baca juga: Kurang Sentuhan Perawatan, Pintu Gerbang Batas Tapin-Banjar Terlihat Kusam

"Tersangka memperkosa anak tirinya menyetubuhi, mencabuli kemudian menawarkan korbannya ini pada pihak lain untuk dieksploitasi seksual," jelas Tomson melalui telepon, Sabtu (4/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pihak keluarga korban kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polres Kaur melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap para pelaku yang terlibat.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Berawal dari laporan keluarga korban, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku."

"Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan, tindakan ini merupakan kejahatan serius terhadap anak yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga melanggar nilai kemanusiaan.

"Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dengan peran dan modus yang berbeda-beda.

Tersangka utama IS (51), yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali.

Pelaku menggunakan modus membujuk korban dengan iming-iming uang jajan serta ancaman kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan: pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kalsel, Minggu 5 April 2026, Hulu Sungai Tengah Cerah, 12 Wilayah Lain Hujan Petir

Selain itu, IS juga diketahui menawarkan korban kepada pihak lain untuk tujuan eksploitasi seksual.

Adapun tersangka lainnya yaitu: PR (31) melakukan perkosaan dengan cara mengancam korban.

Dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.

NR (39) melakukan perkosaan setelah ditawari oleh IS dengan bayaran Rp 100.000 serta mengancam korban.

Ia dijerat dengan pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun dan denda kategori IV sampai VII.

Ayah Tiri WR (38) melakukan perkosaan dengan cara masuk ke rumah korban dan mengancam korban.

Dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.

YN alias YG (54) melakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayu disertai ancaman pembunuhan terhadap korban.

Dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban, satu unit kasur, dokumen identitas korban, serta dokumen keluarga milik tersangka.

Kapolres Kaur menambahkan bahwa saat ini berkas perkara tersangka IS, PR, NR, dan WR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur.

Sementara itu, berkas perkara tersangka YN masih dalam tahap penyidikan lanjutan dan akan segera dilimpahkan kembali setelah dilengkapi penyidik.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku."  

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” tegas AKBP Alam Bawono.

Polres Kaur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya peran bersama dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

(Serambinews.com/TribunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.