Isu Putus Lagi dengan Dokter Kamelia Terjawab, Ammar Zoni Singgung Nama Irish Bella
Murhan April 04, 2026 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Isu Dokter Kamelia putus dengan aktor Ammar Zoni kembali muncul. Terlebih saat Ammar Zoni menjalani sidang pleidoi, keduanya tak bertemu.

Biasanya Kamelia dan mantan suami aktris Irish Bella selalu bertemu setelah sidang.

"Kita juga terakhir masih surat-suratan," kata Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Meski begitu Kamelia sangat sedih mendengar pernyataan Ammar Zoni di sidang pleidoi atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

Ammar Zoni dalam pleidoi menjelaskan alasan dirinya memakai narkoba di antaranya karena merasa sepi, tuntutan pekerjaan di dunia hiburan, hingga perceraiannya dengan Irish Bella.

Terkait pernyataan Ammar Zoni, Kamelia mengaku tak bisa berkomentar lantaran pengakuannya tersebut merupakan ranah privasi.

"Cuma maksudnya, aku enggak bisa ber-statement lebih jauh soal itu (privasi)," ujar Kamelia.

Baca juga: Motif Asli Perjodohan Fuji dan Reza Arap Diungkap Erika Carlina, Sentil Soal Rachel Vennya dan Bravy

Singgung Nama Irish Bella

Statusnya kekasih Kamelia, Ammar Zoni justru singgung nama Irish Bella dalam pembelaan.

Rangkaian proses sidang dengan terdakwa aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Ammar Zoni diadili terkait perkara narkoba yang kesekian kali menyeretnya ke hadapan meja hijau.

Pada sidang tersebut, kekasih dokter Kamelia ini diberi kesempatan untuk membacakan pembelaan.

Panjang lebar pria 32 tahun itu membacakan nota pembelaan yang sudah disiapkannya sejak jauh hari.

Hal yang menjadi sorotan dalam pembelaan itu, Ammar kembali menyinggung sosok mantan istrinya, Irish Bella.

Ia kembali mengungkit rasa sakit hati yang dirasakannya ketika perpisahan dengan wanita yang akrab disapa Ibel.

Ammar dan Irish Bella diketahui bercerai pada 1 Februari 2024, saat itu, Ammar juga tengah menjalani proses hukum imbas kasus narkoba.

"Sungguh menyakitkan, kabar yang saya terima datang dari mantan istri saya. Dia meminta saya memberikan talak kepadanya," ujar Ammar, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (2/4/2026).

Ammar merasa dirinya ibarat orang sakit yang butuh dirawat, namun justru ditinggalkan saat paling membutuhkan dukungan.

"Kecanduan adalah penyakit otak kronis. Lalu kenapa orang yang sedang sakit dibuang? Di saat hanya dialah satu-satunya rumah tempat saya kembali pulang, tetapi malah diasingkan atas kekurangan saya," kata Ammar.

Kesedihan Ammar semakin berlipat saat mengenang kepergian sang ayah, Suhendri Zoni, ketika ia masih berada di balik jeruji besi pada kasus sebelumnya.

Ia menyebut ketidakmampuannya mendampingi sang ayah di saat terakhir sebagai dosa besar.

Momen paling menyayat hati adalah ketika ia diizinkan melihat jenazah ayahnya dalam kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Perasaan bersalah inilah yang diakuinya menjadi pemicu depresi berat hingga ia kembali jatuh ke lubang yang sama untuk ketiga dan keempat kalinya.

Puncak emosi Ammar meledak saat ia menyampaikan pesan langsung kepada kedua buah hatinya, Air Rumi Akbar dan Amala Puti Sabai Akbar.

Ia meratapi banyaknya waktu berharga yang terbuang sia-sia di balik jeruji besi, waktu yang seharusnya ia gunakan untuk melihat mereka tumbuh besar.

"Saya minta maaf kepada anak-anak saya, Air dan Amala, maafkan Daddy ya," ucap Ammar terbata.

Ia membayangkan momen-momen sederhana sebagai ayah yang kini mustahil ia lakukan.

"Seharusnya Daddy ada melihat kalian tumbuh, mengajari kalian, membacakan cerita sebelum kalian tidur, mengantarkan kalian ke sekolah. Maafkan Daddy."

Di hadapan Majelis Hakim, Ammar menyampaikan janjinya sebagai seorang ayah.

"Daddy janji ini yang terakhir, benar-benar terakhir. Daddy janji besok lusa Daddy akan tebus semua waktu yang pernah hilang," tegasnya.

Ammar Zoni Bantah Bandar Narkoba

Dalam pleidoi, Ammar Zoni membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sebagai bandar atau pengedar narkoba.

Ammar Zoni bahkan sampai tiga kali mengucapkan sumpah atas nama Tuhan untuk meyakinkan Majelis Hakim bila dirinya bukan seorang kriminal seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembelaan ini menjadi inti dari permohonannya agar tidak dihukum berat seperti tuntutan jaksa yang mengancam dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Momen paling krusial dalam pleidoinya adalah ketika Ammar Zoni secara spesifik menanggapi tuduhan-tuduhan yang memberatkannya.

Ia menegaskan posisinya dalam kasus ini murni sebagai seorang penyalahguna yang berjuang melawan penyakit kecanduan, bukan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba.

"Namun demi Allah, saya tidak seperti yang dituduhkan. Demi Allah saya bukan seorang bandar!" seru Ammar Zoni di ruang sidang, Kamis (2/4/2026).

Ia melanjutkan sumpahnya dengan merinci apa yang tidak pernah ia lakukan.

"Demi Allah saya tidak pernah sekalipun menjual atau menjadi perantara, atau memiliki bahkan menyimpan barang tersebut seperti yang dituduhkan," ucap Ammar.

"Demi Allah tidak ada keuntungan sedikitpun yang telah saya terima," lanjutnya.

Meskipun membantah keras tuduhan sebagai bandar, Ammar Zoni tetap mengakui kesalahannya sebagai seorang pengguna narkoba.

Ia sadar telah mengecewakan banyak pihak, mulai dari keluarga, anak-anak, hingga para penggemarnya.

"Saya akui saya bersalah. Saya bersalah kepada diri saya sendiri, saya bersalah kepada keluarga saya, kepada anak-anak saya," ucapnya.

Ia memohon agar kesalahannya dilihat dalam konteks yang tepat. 

Ia meminta agar Majelis Hakim memandangnya sebagai seorang pecandu yang sakit, bukan sebagai penjahat.

"Karena saya tak lebih dari seorang pecandu yang sakit. Bukan sebagai seorang penjahat yang pantas dihancurkan hidupnya," ujar Ammar.

Permohonan ini akan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim sebelum menjatuhkan vonis dalam sidang putusan yang akan datang.

Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. 

Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. 

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.

Sementara itu, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.