Subsidi Ongkos Angkut di Malinau Kaltara Tembus Rp 27,4 M, SOA Udara Terbesar
Amiruddin April 04, 2026 04:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Besaran Subsidi Ongkos Angkut di Malinau, Provinsi Kaltara, tembus Rp 27,4 Miliar, alokasi SOA Udara terbesar sentuh angka Rp 15 miliar.

Pemerintah Kabupaten Malinau mengalokasikan anggaran total sebesar Rp 27,4 miliar, untuk program Subsidi Ongkos Angkut ( SOA ) penumpang pada tahun anggaran 2026.

Alokasi tersebut terbagi untuk tiga moda transportasi utama, yakni subsidi penerbangan atau SOA udara, angkutan sungai, serta angkutan darat bagi masyarakat di wilayah 3T.

Program subsidi transportasi sebagai satu dari sepuluh proyek strategis daerah, yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-700/K.114/2026.

Baca juga: Cek Jadwal dan Harga Penerbangan SOA Udara Layani Warga Malinau Rabu 11 Maret 2026

Berdasarkan rincian anggaran, subsidi udara mendapatkan porsi terbesar senilai Rp 15 miliar, disusul subsidi sungai sebesar Rp 10 miliar, dan subsidi darat senilai Rp 2,4 miliar.

Wakil Bupati Malinau, Jakaria, saat launching perdana SOA 2026, menjelaskan bahwa keberlanjutan program subsidi ini tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah meski terdapat dinamika pada postur anggaran.

"Alokasi anggarannya telah dianggarkan melalui Bagian Ekonomi dan SDA.

Meski ada penurunan anggaran, program SOA ini menjadi prioritas," ujarny.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap berkomitmen mengalokasikan anggaran subsidi tersebut, kendati terdapat penurunan nilai jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Penurunan alokasi ini merupakan dampak dari adanya pengurangan Transfer Ke Daerah (TKD), dari pemerintah pusat yang memengaruhi kapasitas fiskal daerah.

Meskipun secara angka mengalami penyesuaian, Jakaria memastikan layanan transportasi bersubsidi bagi warga perbatasan tidak akan terhenti karena fungsinya yang sangat vital.

"Secara umum, ini merupakan upaya pemerintah menjamin keberlanjutan transportasi khususnya untuk wilayah terluar," katanya

Seluruh anggaran SOA tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikelola oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.