Identitas 2 Pemuda di Manado Pelaku Pengrusakan Mobil Ditangkap Polisi, Terjadi Saat Antar Jenazah
Alpen Martinus April 04, 2026 04:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Dua pemuda di Manado ditangkap Tim Resmob Bravo Polresta Manado, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Dua pemuda tersebut berinisial VD (21) dan RL (27).

Mereka berdua viral di media sosial merusak kendaraan saat bersama iringan kendaraan pembawa jenazah.

Baca juga: Aksi Pengrusakan Mobil di Jalan saat Antar Jenazah, Pelaku Diringkus Polresta Manado

Keduanya kini berada di Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Penanganan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polresta Manado bersama Tim Resmob Bravo, setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi pengrusakan kaca spion mobil milik seorang warga.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengatakan peristiwa bermula saat korban berinisial V.D. tengah mengendarai kendaraan dan mengambil inisiatif menepi guna memberikan jalan kepada iring-iringan kendaraan jenazah. 

Namun di tengah situasi tersebut, sejumlah pengendara sepeda motor melintas, dan salah satu pelaku secara tiba-tiba melakukan aksi anarkis dengan menendang kaca spion kendaraan korban hingga mengalami kerusakan.

Aksi tersebut sempat direkam oleh korban dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral, memicu perhatian luas serta keresahan di tengah masyarakat.

Merespons cepat hal itu, Tim Resmob Bravo langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan penelusuran di lapangan.

Berkat kerja cepat dan terukur, dua terduga pelaku yang diketahui berinisial V.D. (21) dan R.L. (27) berhasil diamankan di wilayah Wanea tanpa perlawanan.

"Kedua pelaku kemudian langsung dibawa ke Mako Polresta Manado guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Elwin dalam keterangan resminya, Sabtu (4/42025).

Elwin Kristanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindakan anarkis maupun premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami memastikan setiap tindakan kriminal, terlebih yang meresahkan dan viral di media sosial, akan kami tindaklanjuti secara cepat, profesional, dan tuntas. Tidak ada toleransi bagi pelaku pengrusakan maupun aksi anarkis di wilayah hukum Polresta Manado,” tegas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan saling menghormati, khususnya saat berada di jalan raya maupun dalam situasi kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Dengan langkah cepat dan tegas ini, Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.