Sektor Pendidikan Tak WFH, SMAN 3 Denpasar Bali Lakukan Efisiensi Dengan Hemat Energi
Putu Dewi Adi Damayanthi April 04, 2026 04:35 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali tengah merancang Surat Edaran (SE) untuk mengatur kebijakan work from home (WFH) untuk seluruh ASN bertugas di lingkungan Pemprov Bali. 

Dalam hal ini, sektor pendidikan tidak berimbas pada kebijakan WFH namun upaya penghematan energi tetap dilakukan secara ketat.

Seperti contohnya pada SMAN 3 Denpasar yang mulai melakukan langkah efisiensi dengan mengingatkan warga sekolah agar lebih bijak dalam menggunakan listrik dan lampu. 

Kepala SMAN 3 Denpasar, Kadek Dwi Rustinawati, menegaskan bahwa efisiensi energi akan diperketat di setiap lini. 

Baca juga: Mulai 10 April, ASN Bali WFH Tiap Jumat: Hemat BBM, Layanan Tetap Jalan

Contoh kecilnya adalah pembatasan penggunaan AC maupun kipas angin di ruang kelas.

"Di ruang-ruang kelas kami dilengkapi dengan kipas angin, AC, dan beberapa perangkat yang memerlukan energi listrik. Jadi, yang bisa kami lakukan adalah terus menekankan dan mengingatkan kepada anak-anak untuk menggunakan energi secara bijak," katanya, Sabtu 4 April 2026.

Pihak SMAN 3 Denpasar akan terus mengontrol penggunaan energi agar tidak terjadi pemborosan. 

Meskipun sebelum ada kebijakan efisiensi ini sekolah yang dikenal dengan nama Trisma tersebut sudah melakukan pengetatan, kini pengawasan akan lebih ditekankan lagi kepada para guru dan siswa.

"Kami menerapkan itu setiap saat dan mengontrol bagaimana penggunaan energi di kelas-kelas. Untuk saat ini, kami melakukan hal yang sama, bahkan lebih intensif lagi dalam mengingatkan siswa, guru, hingga pegawai," bebernya.

Dwi Rustinawati berharap penggunaan energi secara bijak ini tidak hanya menjadi aturan sesaat, melainkan menjadi pola hidup yang diterapkan secara terus-menerus. 

Ia ingin kebiasaan ini tidak hanya berhenti di sekolah, tetapi juga dipraktikkan di lingkungan keluarga. 

"Sudah saya sampaikan agar menjadikan efisiensi ini sebagai bagian dari pola hidup, tidak hanya di sekolah tetapi juga di rumah," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. 

Aturan tersebut memungkinkan ASN melaksanakan tugas secara WFH setiap hari Jumat yang dimulai pada 10 April 2026.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.