SRIPOKU.COM, INDRALAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap seorang pria jagoan yang jadi pengedar narkotika jenis sabu berinisial FA (32) di Desa Sungai Pinang III, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (3/4/2026) petang.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, mengatakan tersangka menjalankan bisnis sabu dari kediamannya.
“Petugas menyita 17 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto 5,62 gram,” ujarnya, Sabtu (4/4).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, dompet, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sungai Pinang III.
“Barang bukti disimpan di sebuah bilik di bawah rumah panggung milik tersangka, yang juga digunakan sebagai lokasi transaksi,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Pelaku telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Surya.