Breaking News: Polda Jambi Akui Kelalaian Sebabkan Tersangka Sabu 58 Kg Kabur
Mareza Sutan AJ April 04, 2026 08:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi akui kelalaian penyidik akibatkan tersangka kasus narkotika 58 kilogram melarikan diri.

"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji. 

Seperti diketahui Alung Ramadhan tersangka jaringan narkotika jenis sabu ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri saat hendak diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa akibat dari kejadian tersebut tim penyidik diberikan sanksi demosi karena kelalainnya.

"Kami sampaikan penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri.

"Diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf disidang kode etik, dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Erlan Sabtu (4/4/2026).

Kasus ini terungkap pada Oktober 2025.

Saat itu polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni Agit Putra Ramadhan, Juniardo serta Alung Ramadhan. 

Saat ini dua tersangka yakni Agit Puta dan Juniardo sudah mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. 

Sementara polisi masih fokus melacak keberadaan Alung Ramadhan yang melarikan diri. 

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Baca juga: Propam Polda Jambi Sanksi Demosi Penyidik Terkait Kaburnya DPO Sabu 58 Kg

Baca juga: Pastor Yulius Ajak Umat Katolik Jadi Pribadi Manusiawi saat Homili Misa Paskah

Baca juga: Pria Jambi Larikan Motor Sepupu lalu Gadai Rp1 Juta buat Narkoba dan Judol

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.