TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI — Berawal dari meminjam motor sepupu, seorang pria berinisial AP yang merupakan warga Kota Jambi, justru melarikan motor tersebut.
AP sudah diamankan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik sepupunya sendiri.
Tidak sampai di sana, ia juga menggadaikan motor itu seharga Rp1 juta.
Uangnya, ia pakai buat judi online dan beli narkotika.
Kronologi
Kasus ini bermula saat pelaku meminjam kendaraan tersebut dengan alasan digunakan sementara.
Namun, setelah dipinjam, sepeda motor itu tidak dikembalikan dan justru digadaikan.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawaty Siregar, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
"Modus pelaku meminjam sepeda motor milik sepupunya, namun setelah dipinjam motor tersebut tidak dikembalikan dan justru digadaikan," ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Selain itu, sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan, meski sempat berpindah tangan usai digadaikan oleh pelaku seharga Rp1 juta.
"Sepeda motor berhasil kami amankan dari tangan kedua," jelasnya.
Residivis
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang hasil gadai digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli narkoba dan bermain judi online.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 48 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Bisa lebih, karena dia ini residivis," kata Helra.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Kasus Siswa dan Guru SMK di Tanjabtim, Kuasa Hukum: Mediasi Gagal
Baca juga: Soal Al Haris ke Malaysia bukan untuk Dinas, Inspektorat: Sudah Klir
Baca juga: Bripda IQ Viral Diduga Larikan Mobil Kini Disel Propam Polres Tanjab Timur