Arus balik yang lebih besar dibandingkan arus mudik merupakan alarm bagi kebijakan kependudukan. Bonus demografi hanya akan optimal apabila desa mampu menjadi pusat pertumbuhan baru, bukan sekadar daerah asal tenaga kerja.
Jakarta (ANTARA) - Fenomena arus balik yang semakin ramai dari tahun ke tahun telah menjadi salah satu aspek penting dalam dinamika migrasi penduduk Indonesia. Tidak lagi sekadar tradisi mudik saat libur Lebaran, arus balik kini mengambil bentuk yang lebih kompleks.
Masyarakat tidak hanya kembali ke kota setelah berlibur di desa, tetapi juga membawa saudara, teman, bahkan anggota keluarga lainnya untuk mencari peluang kerja dan kehidupan yang lebih baik di kawasan aglomerasi perkotaan.
Menurut data BPS, angka Net Recent Migration (Migrasi Risen Neto) Indonesia pada 2025 menunjukkan tren positif, dengan lebih banyak penduduk berpindah ke wilayah perkotaan dibandingkan perdesaan. Secara nasional, migrasi risen neto tercatat sekitar 1,2 juta jiwa, yang menandakan arus masuk ke kota lebih besar daripada arus keluar. Daerah dengan arus masuk terbesar berada di kawasan aglomerasi di Jawa (Jabodetabekpunjur, Bandung Raya Gerbangkertosusila), serta Sumatera Utara (Mebidangro).
Perubahan pola migrasi penduduk ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemerintah dan masyarakat dapat mengelola perpindahan penduduk dari desa ke kota secara bijak dan berkelanjutan.
Diperlukan kebijakan yang komprehensif dan terpadu untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan perkotaan dan keberlanjutan perdesaan. Upaya kolaboratif antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh lapisan masyarakat juga penting guna menciptakan solusi berkelanjutan dalam menghadapi fenomena migrasi penduduk yang semakin kompleks.
Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa dari total penduduk Indonesia yang mencapai 287,6 juta jiwa pada 2025, sekitar 54,8 persen tinggal di wilayah perkotaan, sementara 45,2 persen lainnya berada di perdesaan. Komposisi ini semakin menarik dengan dominasi penduduk usia produktif sebesar 69,51 persen dari total populasi, yang dikenal sebagai bonus demografi.
Meski menjadi potensi emas, ketimpangan kesempatan kerja antara kota dan desa menyebabkan perdesaan kerap hanya menjadi “lumbung tenaga kerja” bagi kota. Urbanisasi yang berlangsung cepat justru memperdalam kesenjangan antarkawasan, sementara desa-desa kini menghadapi tantangan penuaan penduduk karena generasi muda lebih memilih merantau untuk mencari peluang di perkotaan.
Arus balik yang lebih besar daripada arus mudik bukan sekadar fenomena transportasi, melainkan juga cerminan ketimpangan struktural. Kota-kota besar menjadi daya tarik bagi penduduk desa yang mencari pekerjaan dan kemajuan ekonomi. Namun, di sisi lain, desa kehilangan generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan dan keberlanjutan wilayahnya.
Dampaknya tidak hanya terasa pada aspek ekonomi dan ketimpangan sosial, tetapi juga pada keseimbangan ekologis serta keberlanjutan lingkungan di perdesaan. Risiko bonus demografi berubah menjadi beban demografi pun semakin nyata: kota menghadapi tekanan infrastruktur akibat kepadatan penduduk, sementara desa mengalami penuaan populasi dan ancaman pengangguran yang terus membayangi.
Mengacu pada Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) yang digagas Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, indikator ekonomi dan ketenagakerjaan menunjukkan kompleksitas tantangan tersebut. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) memang mengalami penurunan dari 7,73 persen pada 2020 menjadi sekitar 4,85 persen pada 2025 (Sakernas, BPS), tetapi distribusinya masih belum merata.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di perkotaan cenderung lebih tinggi, yakni 5,6 persen, dibandingkan perdesaan yang sebesar 3,6 persen. Dari total angkatan kerja Indonesia yang mencapai 154 juta orang, dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 70,59 persen pada 2025, sekitar 59,12 persen di antaranya bekerja di sektor informal.
Peluang kerja di sektor formal yang lebih besar di kota dibandingkan desa turut mendorong tingginya migrasi penduduk ke wilayah perkotaan.
Indikator lain menunjukkan bahwa tenaga kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi masih terkonsentrasi di kota. Tenaga kerja di desa relatif tertinggal dalam hal sertifikasi, sehingga banyak generasi muda merasa kurang kompetitif apabila tetap tinggal di perdesaan.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita juga memperlihatkan ketimpangan yang nyata. Jakarta dan Kalimantan Timur mencatat PDRB per kapita di atas Rp300 juta, sementara banyak provinsi lain masih berada di bawah Rp60 juta. Ketimpangan ini diperkuat oleh rasio gini yang bertahan pada kisaran 0,38–0,40, menandakan distribusi pendapatan yang belum merata.
Untuk mengubah arus balik menjadi momentum pembangunan, pemerintah daerah (pemda) melalui PJPK dapat menyusun Rencana Aksi PJPK yang diarahkan pada penguatan ekonomi lokal, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan pengelolaan migrasi secara berkelanjutan.
Desa perlu diposisikan bukan sekadar sebagai daerah asal tenaga kerja, melainkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Pemda dapat mengembangkan zona ekonomi desa berbasis potensi lokal, seperti pertanian presisi, perikanan terpadu, ekowisata, dan ekonomi kreatif.
Program seperti “Balik ke Desa”, yang memberikan insentif modal usaha bagi pemudik yang kembali ke desa, dapat mendorong mereka menetap dan membangun usaha lokal. Insentif fiskal serta kemudahan perizinan bagi investor yang membuka lapangan kerja di desa juga akan memperkuat basis ekonomi lokal sekaligus mengintegrasikan desa dalam rantai pasok industri nasional.
Selain itu, sertifikasi dan pendidikan vokasi bagi tenaga kerja desa perlu diperluas. Balai latihan kerja komunitas dengan kurikulum berbasis kebutuhan lokal dapat menjadi solusi, ditambah skema sertifikasi gratis bagi lulusan SMA/SMK di desa. Kolaborasi dengan dunia usaha dan industri juga penting untuk membuka jalur magang serta penempatan kerja di wilayah asal.
Dengan begitu, generasi muda desa tidak lagi merasa tertinggal dalam hal kompetensi. Reformasi struktur pekerjaan informal juga menjadi kebutuhan mendesak. Program transformasi UMKM menuju usaha formal melalui digitalisasi, akses pembiayaan, dan pelatihan manajemen akan memperkuat daya saing ekonomi desa.
Perlindungan sosial bagi pekerja informal, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, harus diperluas. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat berperan sebagai lembaga ekonomi rakyat yang mampu menyerap tenaga kerja lokal secara lebih berkelanjutan.
Melalui PJPK Nasional, pemerintah memiliki landasan strategis untuk mengatasi ketimpangan PDRB per kapita antarprovinsi di Indonesia. Salah satu pendekatan yang dapat ditempuh adalah intervensi fiskal yang terukur dan tepat sasaran.
Dana transfer daerah yang dialokasikan berdasarkan indikator ketenagakerjaan dan produktivitas lokal dapat menjadi instrumen efektif untuk memperkuat daerah-daerah tertinggal.
Penggunaan skema fiskal afirmatif, khususnya bagi provinsi dengan PDRB rendah dan TPT tinggi, merupakan langkah strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan. Dengan dukungan fiskal yang lebih besar bagi daerah yang membutuhkan, kesenjangan antarprovinsi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat diminimalkan.
Selain itu, peningkatan kapasitas fiskal di tingkat desa menjadi kunci penting dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui penguatan Dana Desa serta perluasan basis pajak lokal, desa memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal secara berkelanjutan.
Ekstensifikasi wajib pajak di tingkat desa juga dapat menjadi langkah efektif untuk memperluas basis penerimaan desa, sehingga desa lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan lokal.
Arus balik yang lebih besar dibandingkan arus mudik merupakan alarm bagi kebijakan kependudukan. Bonus demografi hanya akan optimal apabila desa mampu menjadi pusat pertumbuhan baru, bukan sekadar daerah asal tenaga kerja.
Dengan kebijakan yang berorientasi pada pemerataan, pemudik tidak perlu lagi membawa saudara ke kota. Sebaliknya, mereka bisa kembali dengan peluang membangun ekonomi lokal. Inilah jalan agar bonus demografi tidak terjebak di jalan kota, melainkan tumbuh subur di tanah kelahiran.
*) Dr. Eng. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN





