Bupati Seluma Teddy Rahman Pastikan WFH Tak Ganggu Pelayanan
Hendrik Budiman April 04, 2026 06:35 PM

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma resmi menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak 1 April 2026 sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat.

Meski demikian, Bupati Seluma Teddy Rahman bersama Wakil Bupati Gustianto menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik.

Bahkan, sejumlah jabatan dan unit layanan dipastikan tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

“WFH ini bukan libur, tetapi hanya perubahan pola kerja. ASN tetap wajib menjalankan tugasnya, baik dari rumah maupun dari kantor sesuai pengaturan,” tegas Teddy Rahman saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2026).

Terdapat sedikitnya 11 kategori jabatan dan unit layanan yang tidak diperbolehkan menjalankan WFH.

Mereka diwajibkan tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Adapun jabatan dan unit yang dilarang WFH meliputi, Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (eselon III), Camat, Lurah, Kepala desa, Unit kedaruratan dan kesiapsiagaan serta Unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum

Kemudian Unit pelayanan kebersihan dan persampahan, Unit pelayanan kependudukan, Unit layanan perizinan, Unit layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya.

"Sebelas jabatan tersebut tidak masuk skema WFH, tolong ini menjadi perhatian dan dilaksanakan," tegas Teddy. 

Menurut Teddy, sektor-sektor tersebut merupakan garda terdepan pelayanan publik yang tidak boleh mengalami penurunan kinerja, terutama dalam pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan hingga perizinan usaha.

Untuk itu, Pemkab Seluma menerapkan sistem kerja sif atau bergiliran bagi ASN di luar kategori tersebut. Dalam skema ini, pegawai dibagi dalam beberapa kelompok yang bekerja secara bergantian antara WFH dan WFO setiap minggunya.

Sejumlah OPD yang menjadi prioritas dalam pengaturan sif antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, seluruh puskesmas, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta kantor kecamatan hingga kelurahan.

“OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu pelayanannya dengan adanya WFH ini,” kata Teddy. 

Teddy mencontohkan, pelayanan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), layanan kesehatan di puskesmas, hingga perizinan usaha harus tetap berjalan normal tanpa hambatan.

“Maka dari itu kita atur sif, agar selalu ada petugas yang standby di kantor,” tukas Teddy.

Selain itu, Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk memastikan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan WFH.

Hal ini penting agar disiplin ASN tetap terjaga dan pelayanan publik tidak mengalami penurunan.

"Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, saya harap kinerja ASN tetap optimal, sekaligus mampu menyesuaikan kebijakan nasional tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat," sampai Teddy Rahman. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.