Pesan Amsal Sitepu Usai 131 Hari Ditahan: Jangan Ada Lagi yang Seperti Ini
Dedy Qurniawan April 04, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM -- Di balik dinginnya jeruji yang sempat menahan langkahnya berbulan-bulan, tersimpan cerita tentang keteguhan hati dan keyakinan yang akhirnya berujung pada kelegaan.

Hari ketika palu hakim diketuk di Pengadilan Negeri Medan menjadi titik balik bagi Amsal Sitepu. Statusnya berubah seketika dari terdakwa menjadi pribadi bebas dengan nama baik yang dipulihkan.

Pembebasan itu bukan sekadar proses administratif hukum. Ia menjelma menjadi luapan emosi yang sulit dibendung.

Baca juga: Polres Bangka Barat Amankan Tradisi Ceng Beng, Pastikan Ziarah Berjalan Kondusif

Amsal terlihat tenggelam dalam rasa haru saat memeluk istrinya, Lovia Sianipar, seakan ingin mengganti waktu yang hilang selama masa penahanan.

Usai dinyatakan tak bersalah, keinginan sederhana langsung terucap: pulang ke Tanah Karo.

Bukan untuk merayakan kemenangan, melainkan kembali ke kehangatan keluarga dan menikmati hal kecil yang dirindukan masakan sang istri.

131 Hari yang Menguji Segalanya

Kebebasan itu datang setelah perjalanan panjang. Amsal harus melewati 131 hari penahanan, sejak proses penyidikan hingga menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Gusta.

Rentang waktu tersebut menjadi ujian mental dan emosional. Namun alih-alih runtuh, ia justru menunjukkan keteguhan yang tak banyak diduga.

"Enggak. Saya bangga menjadi pekerja ekonomi kreatif. Saya bangga jadi videografer," ujar Amsal.

Tekanan yang Berubah

Pengalaman pahit itu tidak meninggalkan trauma mendalam. Justru sebaliknya, Amsal melihatnya sebagai bagian dari perjalanan hidup yang memperkaya dirinya.

"Saya serius enggak trauma. Bahkan saya merasa ini menjadi atmosfer yang baik," katanya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa tekanan tidak selalu melahirkan luka, qqlia juga bisa menjadi energi untuk melangkah lebih jauh.

Amsal memastikan dirinya akan tetap berada di dunia yang telah membesarkan namanya. Ia akan terus bekerja sebagai videografer, termasuk melayani kebutuhan komunitas di daerah.

Lebih dari itu, ia menyampaikan pesan bagi para pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.

"Jangan takut untuk berkarya. Semangat untuk para pejuang ekonomi kreatif di Indonesia," ucapnya.

Setelah semua yang dilalui, Amsal memilih tidak larut dalam polemik. Ia ingin menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran, bukan beban.

Ia juga berharap kegaduhan yang sempat muncul, termasuk di media sosial, segera mereda.

"Jangan ada lagi masalah seperti ini. Mari kita kembali berkarya dan menciptakan karya-karya yang baik untuk memajukan negara," tandasnya.

Putusan Hakim yang Membalik Keadaan

Sebelumnya, ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidair Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.

Pengadilan tidak hanya membebaskan, tetapi juga memerintahkan pemulihan penuh atas hak, kedudukan, serta martabat Amsal.

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara dan menuduh Amsal menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202.161.980.

Ia didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, seluruh tuduhan tersebut runtuh di persidangan. Fakta-fakta yang terungkap justru mengarah pada kesimpulan bahwa ia tidak bersalah.

Kini, kisah ini tak lagi sekadar perkara hukum. Ia menjelma menjadi simbol keteguhan seorang pekerja kreatif yang tetap berdiri, bahkan setelah diterpa badai besar.

Dari balik jeruji hingga kembali menghirup udara bebas, perjalanan Amsal Sitepu menjadi pengingat bahwa keadilan mungkin datang terlambat namun pada akhirnya, ia tetap menemukan jalannya.

(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribun Timur)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.