Terkait dana desa di Kabupaten Sigi, pada 2025 kami sempat menangani beberapa perkara. Ada sejumlah catatan dari pejabat lama yang menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan, baik dalam pelaksanaan dana desa maupun ADD

Sigi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah, mendorong akuntabilitas kepala desa agar berhati-hati dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (ADD).

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra di Sigi, Sabtu, mengatakan pihaknya menerima sejumlah catatan dari pejabat sebelumnya sebagai bahan pembenahan, khususnya terkait pengelolaan keuangan di tingkat desa.

“Terkait dana desa di Kabupaten Sigi, pada 2025 kami sempat menangani beberapa perkara. Ada sejumlah catatan dari pejabat lama yang menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan, baik dalam pelaksanaan dana desa maupun ADD,” katanya.

Ia menambahkan program yang telah dijalankan sebelumnya akan terus ditingkatkan dan dioptimalkan.

Menurut Irwan, terdapat sejumlah masukan terkait penanganan perkara di Kejari Sigi, salah satunya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi tahun anggaran 2023–2024.

Ia menjelaskan proses penyelidikan kasus tersebut telah dimulai pada masa kepemimpinan sebelumnya.

“Setelah saya dilantik sebagai Kajari Sigi, perkara ini langsung kami ekspose bersama tim penyelidik, termasuk di hadapan Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng,” ujarnya.

Hasil ekspose tersebut menyimpulkan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Surat perintah penyidikan terbit pada masa kepemimpinan saat ini,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Sigi telah melakukan penggeledahan serta menyita dokumen dan barang elektronik di kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Selanjutnya, tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa guna mendalami kasus yang tengah ditangani.