Polresta Manado Usut Tuntas Tindakan Tak Wajar Libatkan Keluarga Dekat, Dua Orang Masih Dikejar
Alpen Martinus April 05, 2026 12:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado memastikan akan mengusut tuntas tindakan tak wajar yang melibatkan orang-orang terdekat korban.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku, terlebih kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi korban.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami pastikan akan diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (4/4/2026).

Baca juga: Remaja 14 Tahun di Manado Jadi Korban Pelecehan Ayah dan Paman, Pelaku Ditangkap Polisi

Menurutnya, dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan dua terduga pelaku yang diduga merupakan ayah kandung dan paman korban. 

Keduanya kini telah ditangkap oleh tim Resmob dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut 

Namun demikian, aparat tim juga masih melakukan pengejaran terdapat dua orang lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini.

“Untuk dua orang lainnya yang juga paman dan ponakan korban masih kami lakukan pengejaran," jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada, hari Rabu, tanggal 01 April 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di rumah korban di Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Kejadian terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada seorang tetangga yang kemudian bertindak sebagai pelapor.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto menjelaskan perbuatan tak wajar ini dilakukan oleh ayah kandung korban, yaitu laki-laki berinisial ZP.

Kejadian berawal korban menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor yang merupakan tetangga korban berinisial RT dengan mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan hidup karena perbuatan tak wajar sang ayah.

Selain itu, terlapor juga sempat berusaha melakukan perbuatan tak wajar terhadap korban, namun korban menolak.

"Setelah itu, terlapor melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (4/4/2026).

Elwin menjelaskan, selain ayah kandung, paman korban juga diduga terlibat dalam kasus serupa yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, bertempat di Kecamatan Tuminting juga telah terjadi tindak pidana perbuatan tak wajar yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial RN paman korban.

Terlapor diduga melakukan perbuatan tak wajar saat korban tidur di dalam kamar, saat korban terbangun, terlapor langsung keluar dari kamar.

"Berdasarkan pengakuan korban kepada pelapor, selanjutnya pelapor bersama korban mendatangi Polresta Manado untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh kedua terlapor ayah dan paman korban agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Elwin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan. 

“Dua terduga pelaku telah telah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (FER)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.