Pengakuan Oknum Guru SMKN 1 Palembang Dilaporkan Penipuan Miliaran Rupiah, Pasrah Dibawa ke Polisi
Shinta Dwi Anggraini April 05, 2026 11:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- FY, oknum guru di SMKN 1 Palembang yang dilaporkan melakukan tindak penipuan dengan modus menawarkan jasa penukaran uang baru sebelum Lebaran, terlihat pasrah saat dibawa para korbannya ke Polrestabes Palembang, Sabtu (4/4/2026) sore. 

Kepada polisi, FY mengakui perbuatannya telah mengakibatkan kerugian uang hingga miliaran rupiah dari sejumlah orang. 

“Benar, dan saya siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” ucap FY.

FY sendiri mengaku uang dengan jumlah miliaran itu habis begitu saja akibat jasa penukaran uang yang dilakukannya.

“Uangnya habis karena saya beli pecahan baru itu dengan bunga biaya admin, sedangkan saya tidak meminta bunga,” ucapnya. 

Baca juga: Kasus Penipuan Oknum Guru SMKN 1 Palembang Memasuki Babak Baru, Korban Rugi 40 Suku Emas Melapor

Diserahkan Korban ke Polisi

Dibawanya FY ke polisi berawal dari rasa kesal para korbannya.

Oleh karena itu, para korban mendatangi rumah oknum guru tersebut di Jalan Lunjuk Jaya, Lorong Seroja 3, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, Sabtu (4/4/2026) sore, guna mendesaknya untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya. 

Akhirnya, pelaku FY berhasil diamankan para korbannya dan sekitar pukul 18.45 WIB, bersama kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, didampingi Conie Pania Putri, pelaku langsung diarahkan ke Polrestabes Palembang.

Dengan kepala tertunduk malu, setiba di ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), FY hanya bisa mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah.

“Saya mengaku salah, Pak,” ucapnya.

Sebelumnya, saat di rumah pelaku, para korban mendesak FY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah lebih dari 3 jam para korban menunggu di depan kediaman FY, yang bersangkutan akhirnya mau menemui para korban sekitar pukul 16.30.

Dan akhirnya menyerah dan mau ikut diserahkan ke Polrestabes Palembang.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya tersangka penggelapan dan penipuan berinisial FY diserahkan oleh para korbannya ke Polrestabes Palembang.

“Untuk tersangka penggelapan FY sudah diterima dan sudah diserahkan ke penyidik piket Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diperiksa terkait adanya dugaan korban dan TKP lain,” kata Hendra.

Lanjut Hendra, dari data yang dihimpun terkait laporan polisi atas tersangka FY, ada di Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.

“Ada 4 LP di Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel, untuk modus bisa dikatakan sama, penukaran uang,” katanya singkat.

Sedangkan kuasa hukum korban LBH Bima Sakti, Novel Suwa, didampingi Conie Pania Putri, membenarkan tersangka FY sudah diserahkan ke Polrestabes Palembang.

“Benar, tersangka sudah diserahkan ke Polrestabes Palembang oleh para korbannya dan kami dampingi,” ucapnya.

Conie mengatakan, karena kerugian cukup besar, tadi sore para korban mendatangi rumah pelaku FY awalnya.

“Lalu bersama para korban menyerahkan pelaku ke SPKT Polrestabes Palembang dan langsung diterima. Di mana saat itu pelaku sudah mengakui perbuatannya,” katanya.

LBH Bima Sakti berharap proses ini bisa dipercepat sehingga cepat menetapkan tersangka.

“Di sini kan ada korbannya banyak, korban berharap uangnya bisa dikembalikan. Ada yang orang tua, ada uang customer-nya,” katanya, sambil menambahkan pelaku sudah ditangkap agar proses penyelidikan ini dipercepat.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.