BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mulai memperkuat langkah pengendalian sampah plastik melalui kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang mengurangi timbulan sampah anorganik yang sulit terurai. Sekaligus mengantisipasi lonjakan volume produksi sampah pada momentum tertentu.
Pemerintah setempat kini menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha sebagai tahap awal implementasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi, mengatakan pembatasan ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Saat ini, pemerintah daerah masih berada pada tahap sosialisasi kepada masyarakat dan toko ritel. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan dapat dipahami sebelum diterapkan secara menyeluruh.
Baca juga: Volume Sampah Meningkat jadi Perhatian Serius Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
“Kami juga sudah mengeluarkan peraturan bupati terkait dengan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang diatur dalam Perbup Bangka Selatan Nomor 55 Tahun 2025,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap dengan fokus utama pada perubahan perilaku masyarakat secara bertahap.
Ia menilai kesadaran masyarakat sebenarnya sudah mulai terbentuk untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Selanjutnya, kebijakan akan diperluas ke toko ritel dan seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut.
Upaya pembatasan ini tidak terlepas dari dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh sampah plastik. Sampah anorganik yang tidak terkelola dengan baik dapat meningkatkan produksi gas metana yang berkontribusi terhadap efek rumah kaca dan perubahan iklim.
Oleh karena itu, pengurangan plastik menjadi langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Jika kita tidak melakukan pengelolaan dengan baik maka akan meningkatkan gas metana sehingga menyebabkan efek rumah kaca yang berdampak pada perubahan iklim,” jelas Agung Prasetyo Rahmadi.
Selain berdampak pada lingkungan, kebijakan ini juga diyakini dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Lingkungan yang bersih akan mengurangi potensi penyakit yang disebabkan oleh sampah. Perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jenis sampah yang mendominasi di tempat pembuangan akhir adalah sampah plastik dan sampah rumah tangga. Kondisi ini memperkuat urgensi pembatasan plastik sekali pakai di daerah tersebut. Pemerintah menilai langkah ini harus segera dilakukan untuk menekan volume sampah yang terus meningkat.
Dalam aturan tersebut, sejumlah jenis plastik sekali pakai yang dibatasi meliputi kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik, dan alat makan plastik. Produk-produk ini dinilai sulit terurai secara alami dan menjadi penyumbang utama timbulan sampah. Pemerintah mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan.
“Jenis plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam, sedotan, dan alat makan plastik dibatasi karena berkontribusi besar terhadap timbulan sampah,” urainya.
Berikan Alternatif
Sebagai pengganti, masyarakat dianjurkan menggunakan tas belanja berbahan kain, kantong biodegradable, serta kemasan berbahan kertas atau daun.
Untuk kebutuhan makan dan minum, penggunaan alat berbahan metal, bambu, atau kayu juga didorong sebagai alternatif. Meski demikian, terdapat pengecualian penggunaan plastik untuk kepentingan medis, keamanan, dan penanggulangan bencana.
“Penggunaan plastik tertentu tetap dikecualikan untuk alasan medis, keamanan negara, dan penanggulangan bencana,” ucapnya.
Kebijakan ini juga menyasar pelaku usaha seperti pertokoan modern, pasar tradisional, restoran, kafe, hingga hotel. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang menyediakan plastik sekali pakai yang telah dibatasi. Mereka diharapkan menyediakan alternatif ramah lingkungan dalam operasionalnya.
Pemerintah daerah menilai peran pelaku usaha sangat penting dalam mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat. Kesadaran bersama antara pelaku usaha dan konsumen menjadi faktor utama keberhasilan kebijakan ini. Langkah sederhana seperti membawa tas belanja sendiri dinilai mampu memberikan dampak besar.
Untuk mendukung implementasi kebijakan, Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Sosialisasi, konsultasi, serta pelatihan teknis akan diberikan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Pemerintah juga berupaya memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dalam produksi alternatif ramah lingkungan.
“Kami akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta memfasilitasi penerapan teknologi untuk mendukung penggunaan produk ramah lingkungan,” pungkas Agung Prasetyo Rahmadi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)