DPRD Akan Rekomendasi Pemkot Bekasi Tutup SPBE di Cimuning Jika Terbukti Langgar Aturan
Joko Supriyanto April 05, 2026 01:50 PM

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, MUSTIKA JAYA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Anton akan merekomendasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menutup Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan Cinyosog, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya.

Rekomendasi itu akan diberikan jika SPBE tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Diantaranya terkait aturan lokasi SPBE yang dinilai berdekatan dengan pemukiman, dan berpotensi sangat membahayakan masyarakat sekitar.

Sehingga saat ini pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait izin yang dimiliki SPBE. 

"Kami lihat nanti uji aspek daripada sertifikasi layak fungsinya dan SLO-nya (Sertifikat Laik Operasi) kita juga tinjau. Kalau ada bermasalah mungkin langsung kita tutup," kata Anton, dikutip Minggu (5/4/2026). 

Baca juga: Pasca Kebakaran di Cimuning, DPRD Kota Bekasi Siap Rekomendasikan Penutupan SPBE Bermasalah

Selain itu, Anton menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan peninjauan sejumlah SPBE lainnya yang ada di wilayah Kota Bekasi. 

Peninjauan itu dilakukan agar mengetahui lingkungan SPBE beroperasi. 

Sementara untuk tindakan sementara, ia bersama Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan memberikan bantuan kepada warga terdampak.

Bantuan yang diberikan pada Sabtu (4/4/2026) itu berupa sembako.

"Jadi kami akan evaluasi seluruhnya yang berdekatan dengan warga. Artinya safety ini perlu dilaksanakan," jelasnya.

Anton berharap jika evaluasi sudah dilakukan, peristiwa kebakaran yang terjadi serupa di SPBE Cimuning pada Rabu (1/4/2026) itu tidak terjadi kembali.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bisa memperoleh data ada berapa SPBE yang ada di Kota Bekasi. Sehingga nanti tidak terulang lagi kejadian yang seperti ini lagi," harapnya.(m37)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.