Kajari Karo Hingga Anak Buah Diperiksa Kejagung: Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu
Darwin Sijabat April 05, 2026 02:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Gelombang pemeriksaan besar-besaran tengah melanda internal Korps Adhyaksa di Sumatera Utara, yakni terhadap. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Danke Rajagukguk.

Pemeriksaan itu dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. 

Langkah drastis ini menyusul adanya laporan serius mengenai ketidakprofesionalan dan dugaan intimidasi dalam penanganan kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

Tidak hanya sang Kajari, pemeriksaan ini juga menyeret Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring.

Juga terhadap sejumlah jaksa fungsional yang terlibat dalam penyidikan kasus dugaan mark-up pembuatan video profil desa tersebut.

Fokus Eksaminasi dan Klarifikasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penarikan para pejabat kejaksaan ini bertujuan untuk proses eksaminasi. 

Tim internal akan menguji kembali dakwaan dan seluruh produk hukum yang diproduksi oleh Kejari Karo guna menilai integritas serta kepatuhan mereka terhadap prosedur.

“Seluruh pihak yang menangani perkara tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi,” ujar Anang dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Baca juga: Sosok Danke Rajagukguk, Kepala Kejari Karo yang Disorot Usai Kasus Korupsi Amsal Sitepu

Baca juga: Presiden Trump Beri Iran 48 Jam Buka Selat Hormuz: Neraka akan Dijatuhkan

Eksaminasi ini menjadi krusial karena perkara Amsal Sitepu telah memicu kemarahan publik hingga membuat Komisi III DPR RI turun tangan menggelar rapat khusus. 

Kejagung ingin memastikan apakah penetapan tersangka terhadap sang videografer sudah didasari alat bukti yang kuat atau justru terdapat unsur rekayasa.

Usut Dugaan Intimidasi di Sel Tahanan

Selain meninjau aspek administrasi perkara, penarikan Danke Rajagukguk cs berkaitan erat dengan laporan adanya tindakan intimidasi fisik maupun mental terhadap Amsal Sitepu selama masa penahanan. 

Kejagung berkomitmen untuk membongkar jika ada perilaku di luar batas kewajaran yang dilakukan oleh para jaksa.

Anang menjelaskan bahwa tim internal sedang bekerja intensif untuk membuktikan apakah para jaksa Kejari Karo bekerja secara profesional atau melanggar kode etik berat.

"Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi dan akan kami kabari," tutur Anang.

Meski pemeriksaan berlangsung ketat, Kejagung menekankan bahwa proses ini tetap menghormati aturan main hukum yang berlaku.

"Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi Jaksa Agung dalam menjaga marwah institusi, terutama di tengah sorotan tajam legislatif mengenai nasib masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum di daerah.

Dugaan Intimidasi Pakai Brownies Cokelat

Selain teknis dalam pendakwaan, sorotan dalam kasus ini juga terkait dengan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan jaksa Kejari Kabupaten Karo terhadap Amsal Sitepu.

Baca juga: Dapat Mobil dari Bupati, Kajari Danke Minta Maaf, Akui Khilaf, Amsal Sitepu Ikut Disorot

Baca juga: Fakta-Fakta Tersangka Sabu 58 Kg Jambi Kabur: Lompat Jendela hingga Sanksi Demosi

Hal ini diketahui pertama kali ketika Amsal hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR pada Senin (30/3/2026) lalu.

Dia mengaku intimidasi dilakukan oleh jaksa melalui pemberian sekotak brownies coklat.

“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini, saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat. Dengan pesan dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini ‘udah, ikutin aja alurnya, enggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu’,” katanya.

Namun, Amsal menolak pemberian dan permintaan dari jaksa tersebut. Ia menegaskan akan terus melawan terkait kasus yang menjeratnya.

"Biarkan saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Biarkan saya yang terakhir, Pimpinan," cerita Amsal.

Lalu, dalam rapat pada Kamis (2/4/2026), jaksa bernama Wira Arizona membantah telah melakukan intimidasi terhadap Amsal.

Wira mengakui adanya penyerahan kue brownies tersebut, tetapi dia membantah telah melakukan intimidasi terhadap Amsal.

Dia juga menegaskan pihak yang memberikan kue tersebut bukanlah dirinya tetapi stafnya.

Wira mengatakan hal yang dilakukan pihaknya sebagai wujud peduli semata.

"Di situ disaksikan juga bahwa penyerahan itu tidak dari tangan saya, tapi dari tangan staf saya dan tidak ada omongan apa-apa. Mohon izin, saya juga tidak ada niat apapun. Kami hanya murni mengedepankan rasa kemanusiaan," katanya

Setelah itu, Wira juga menjelaskan bahwa pemberian kue brownies sudah menjadi budaya di Kejari Kabupaten Karo sejak tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya turut memperlihatkan foto ketika pihaknya melakukan pemberian kue brownies kepada tahanan lainnya.

"Saya akan berikan beberapa dokumentasi, dari tahun 2024 (pemberian kue brownies) sudah menjadi budaya kami di Tanah Karo," katanya.

Dia menyebut adanya budaya tersebut berawal dari keluhan tahanan yang mengalami kekurangan makanan.

"Karena di awal, permintaan ini dari tahanan karena kekurangan makanan," jelasnya.

 

allowfullscreen>

Baca juga: Misa Paskah Anak di Jambi: Pastor Paskalis Ajak Gemar Berbagi

Baca juga: Pernyataan Militer Iran Balas Ancaman Trump: Pintu Neraka Justru Terbuka untuk AS

Baca juga: Video Bola Api Belah Langit Jambi dan Lampung Viral, Meteor atau Rudal?

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.