Laporan wartawan TribunJatim.com, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengelolaan sampah di Kota Surabaya masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah kota.
Produksi sampah yang terus meningkat setiap hari membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir.
Sekitar satu bulan setelah Surabaya meraih penghargaan Kota Terbaik I dalam Pengelolaan Sampah 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 25 Februari 2026, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan pergantian jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), 2 April 2026.
Meski meraih predikat Sertifikat Menuju Kota Bersih dan melampaui daerah lain, wali kota menilai pengelolaan sampah masih perlu pembenahan.
Predikat tersebut memang turun dibanding capaian Surabaya pada 2023 yang meraih penghargaan tertinggi, Adipura Kencana. Setelah tujuh kali meraih Adipura, nilai Surabaya pada 2026 tercatat 74,92 atau berada di bawah ambang batas Adipura yang minimal 75.
Baca juga: Ulah Warga Bakar Sampah Sebabkan Kios di Bangkalan Terbakar, Pemkab Lakukan Evaluasi
Meski dikenal sebagai kota peraih Adipura, kondisi di lapangan menunjukkan pengelolaan sampah tidak sederhana. Beban tempat penampungan sementara (TPS) masih tinggi. Selain itu, keterbatasan lahan, sampah dari pelaku usaha, dan sistem pengangkutan menjadi persoalan yang saling berkaitan.
Berdasarkan pantauan di sejumlah TPS di Surabaya, masih ditemukan truk sampah yang terparkir di dalam area TPS. Padahal, TPS seharusnya hanya digunakan sebagai tempat penampungan sementara, bukan tempat parkir armada.
Selain itu, pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga masih banyak dilakukan pada siang hari. Hilir mudik truk tersebut berpotensi mengganggu mengingat total sampah yang menuju TPA bisa mencapai 1.600 ton per hari.
Di sisi lain, pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga di sejumlah perkampungan juga belum berjalan maksimal. Sampah organik dan anorganik masih banyak tercampur, sehingga menambah beban TPS karena seluruh sampah harus diangkut ke TPA tanpa melalui proses pengurangan dari sumber.
Sehari sebelum rotasi jabatan, mantan Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, mengakui pengelolaan TPS di Surabaya menghadapi berbagai tantangan. Ia menyebut, timbulan sampah di setiap TPS berbeda, tergantung wilayah layanan dan jumlah penduduk.
“Untuk kapasitas masing-masing TPS di Surabaya menyesuaikan kondisi layanan. Seperti di Tambak Rejo, itu melayani empat kecamatan, yakni Tambaksari, Kenjeran, Simokerto, dan Genteng. Volume sampahnya paling tinggi di situ,” ujarnya.
Ia menjelaskan, TPS dengan beban terbesar dapat menampung puluhan ton sampah per hari.
"Di Tambak Rejo bisa mencapai 16 ritase. Satu ritase sekitar 5 sampai 7 ton. Jadi totalnya sekitar 80 ton per hari. Itu yang paling besar, sementara TPS lain rata-rata hanya 3 sampai 5 ton per hari,” katanya.
Menurut Dedik, persoalan utama bukan hanya pengangkutan, tetapi juga ketersediaan lahan untuk TPS. Baru memiliki sekitar 191 TPS yang tersebar di 31 kecamatan, tidak semua wilayah memiliki lahan yang bisa dijadikan TPS.
Penolakan warga juga kerap terjadi karena kekhawatiran terhadap bau dan pencemaran lingkungan. "Kesulitannya pertama soal lahan. Kedua, masyarakat kadang menolak karena khawatir bau. Padahal kalau TPS dikelola dengan baik, bersih, dan tidak bau, itu bisa menjadi modal untuk meyakinkan warga,” jelasnya.
Selain menambah TPS, pengurangan sampah dari sumber juga menjadi kunci. Salah satunya melalui pemilahan sampah dan kewajiban pelaku usaha mengelola sampahnya sendiri. Ia menyebut, banyak sampah di TPS berasal dari pelaku usaha, bukan rumah tangga.
“Kalau di TPS itu banyak trash bag besar, itu bukan dari rumah tinggal. Itu pasti dari pelaku usaha seperti hotel, kafe, atau PKL,” ujarnya.
Padahal, pelaku usaha seharusnya tidak membuang sampah ke TPS, melainkan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Jika aturan ini dijalankan, volume sampah di TPS dapat berkurang cukup besar.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi bagian dari kontrak kinerja pejabat. Jika tidak tercapai, maka akan dilakukan evaluasi hingga rotasi jabatan.
“Ini menjadi kinerja kepala OPD, asisten, hingga sekretaris dinas. Kalau tidak sesuai kontrak kinerja, akan ada perubahan. Ini bukan soal suka atau tidak, tapi soal kinerja,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi TPS yang masih semrawut karena adanya gerobak dan truk yang parkir di area TPS. Menurutnya, TPS seharusnya hanya berisi tempat sampah dan kontainer amrol.
“Di TPS tidak boleh ada gerobak dan truk selain untuk pengawasan. Yang boleh hanya tong bin dan amrol. Setelah buang sampah, gerobak harus dibawa kembali agar tidak menumpuk dan tidak menimbulkan bau,” katanya.
Pemkot Surabaya kini mulai menerapkan standar operasional prosedur (SOP) baru, salah satunya pengangkutan sampah pada malam hari agar TPS bersih pada pagi hari. Namun, di lapangan pola ini belum sepenuhnya berjalan karena pengangkutan masih dilakukan pada siang hari di beberapa TPS.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Surabaya merupakan sistem besar yang saling terhubung, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, TPS, armada pengangkut, hingga TPA Benowo. Jika satu bagian tidak berjalan, maka seluruh sistem akan terdampak.
Permasalahan sampah di Surabaya bukan hanya soal kebersihan kota, tetapi juga manajemen, kedisiplinan, perilaku masyarakat, serta koordinasi antarinstansi. Tanpa pembenahan dari hulu hingga hilir, persoalan TPS penuh, sampah menumpuk, hingga bau di sekitar TPS akan terus berulang dan menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.