Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Pelarian seorang daftar pencarian orang ( DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berakhir di balik jeruji besi.
Pelaku berinisial TAU (28) ditangkap aparat kepolisian saat hendak kabur ke luar daerah menggunakan mobil travel.
Penangkapan terjadi saat jajaran Polsek Candipuro melakukan penyekatan kendaraan di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (3/4/2026) pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Candipuro Polres Lampung Selatan AKP Ali Humaeni mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sedang dalam perjalanan menuju Cilegon.
"Tim mendapat informasi pelaku berada di dalam mobil travel. Kami langsung melakukan penyekatan di jalur yang dilintasi, dan saat kendaraan dihentikan, pelaku berhasil diidentifikasi lalu diamankan," ujar Ali, Minggu (5/4/2026).
Baca juga: Polisi Selidiki Hilangnya Mobil Bu Bidan di Tempat Wisata Pantai Lampung Selatan
Kasus curanmor tersebut terjadi di halaman rumah korban di Dusun Tasik, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, pada (22/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB
Korban berinisial FT (30), seorang petani, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam. Saat kejadian, saksi sempat melihat dua pelaku melarikan diri.
Namun, satu pelaku berhasil diamankan warga bersama polisi di lokasi. Ketika itu TAU berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Setelah buron selama beberapa bulan, pelaku akhirnya berhasil diringkus.
TAU kepada polisi mengakui perbuatannya mencuri bersama rekannya yang sudah lebih dahulu ditangkap. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
Selain itu, petugas menyita satu set kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan. Serta satu unit sepeda motor yang diduga terkait tindak kejahatan serupa.
Kapolsek menyebut, pelaku merupakan residivis yang kerap terlibat kasus kriminal di wilayah Lampung Timur dan Lampung Selatan.
"Pelaku ini residivis dan diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di beberapa lokasi. Saat ini masih kami kembangkan," jelasnya.
Pelaku telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )