TRIBUNMANADO.CO.ID - Wargga Kampung Nagha II, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara dihebohkan dengan kasus penganiayaan.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 4 April 2026 kemarin.
Korban merupakan seorang pendeta bernama Pendeta Jems Nayoah dari Gereja Advent Hari Ketujuh dan istrinya.
Sementara terduga pelaku yang melakukan aksi penganiayaan tersebut berinisial TK, yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
3 Fakta Kasus Penganiayaan Warga Jemaat terhadap Pendeta di Sangihe
Diduga kuat, kasus penganiayaan yang dilakukan TK terhadap pendata dan istrinya ini dipicu soal kegiatan pencarian dana di Manado.
Di mana Pendeta Jesm bersikeras menolak untuk ikut dalam kegiatan tersebut karena dianggap tidak sesuai.
“Saya mendapat tekanan karena tidak ikut kegiatan pencarian dana. Bahkan, pelaku sempat berupaya mengusir saya dari gereja,” ujar Jems.
Bahkan, ungkap Jems, bukan hanya dirinya yang menolak.
Beberapa jemaat lain juga memiliki pandangan yang sama dan menolak kegiatan tersebut.
Situasi kemudian memanas hingga berujung dugaan tindakan kekerasan.
Dalam kejadian itu, istri pendeta disebut didorong hingga terbentur lantai beton.
“Akibatnya, bagian belakang kepala istri saya mengalami pembengkakan,” katanya.
Tak hanya itu, Jems juga menyebut adanya upaya pengusiran dirinya dari lingkungan gereja yang dilakukan dengan cara kekerasan.
Walhasil, kejadian tersebut diadukan korban ke Polsek Tamako dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/…../IV/2026/SPKT/POLSEK TAMAKO/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULAWESI UTARA.
Sementara itu, Kapolsek Tamako Medly Roring, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Ia mengatakan, pihak kepolisian telah menerima laporan dan melakukan langkah awal penanganan.
“Laporan sudah kami terima dan terdapat indikasi kekerasan fisik yang diperkuat dengan hasil visum,” ujar Medly, Minggu (5/4/2026).
Dirinya menyebut, kasus ini akan diperiksa setelah hari libur.
Ungkap dia, roses lanjutan seperti pemanggilan saksi dan pihak terkait akan dilakukan setelah hari libur.
“Kami pastikan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang dia.
Masyarakat diimbau agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan secara baik melalui komunikasi dan dialog,” tutupnya.
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK