TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta siap menjadi mitra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan lurah (Pilur) 2026.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Bantul, Wuri Rahmawati, menyampaikan, penyelenggara teknis Pilur ini berada di ranah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul, sehingga pihaknya siap menjadi mitra kerja.
"Bentuk kemitraan kami adalah menjadi satu bagian mitra DPMKal untuk membahas tahapan Pilur di wilayah Kabupaten Bantul meskipun sudah ada Peraturan Bupati Bantul dan petunjuk pelaksana maupun petunjuk teknis (Juklak maupun Juknisnya) yang sedang disusun," katanya, Minggu (5/4/2026).
Disampaikannya, KPU Bantul akan hadir dalam tahapan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pilur Bantul 2026.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir di Bumi Projotamansari untuk menjadi dasar DPMKal terkait berapa jumlah pemilih di setiap kalurahan.
Baca juga: Pemkot Yogya Gencarkan Sweeping Imunisasi Campak, Sasar Anak yang Tercecer Vaksinasi
Kendati begitu, Wuri menegaskan bahwa data tersebut masih diperlukan update mengingat perkembangan maupun mutasi penduduk berlangsung sangat cepat.
Sedangkan, data yang KPU Bantul pegang merupakan data DPT Pemilu dan Pilkada berlangsung pada tahun 2024 lalu.
"Artinya, data yang kami berikan itu tidak menjadi satu data yang kaku di DPMKal Bantul. Jadi, harus tetap ada proses dari DPMKal dan (data dari KPU Bantul) menjadi sumber data pertama yang digunakan oleh DPMKal," ujar dia.
Data dari KPU Bantul turut diharapkan menjadi acuan untuk menentukan besaran dana yang dibutuhkan di tiap-tiap kalurahan.
Kendati begitu, secara teknis penerapan kebutuhan dana Pilur tetap diperhitungkan lebih teliti oleh DPMKal.
"Jadi, secara prinsip bagi kami di KPU Bantul mendukung data pemilih dari DPT 2024 ke DPMKal Bantul untuk dilakukan tindak lanjut," ucap Wuri.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, berujar, bahwa pihaknya tidak terlibat secara teknis pengawasan Pilur dikarenakan bukan kewenangannya.
Apalagi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Desa tidak mengatur pengawasan Pilur yang dilakukan oleh Bawaslu.
"Hanya, secara implementatif, saat ini kami masih berproses untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan DPMKal Bantul sebagai dinas yang menjadi leading sector pemilihan lurah," tutur dia.
Di dalam perjanjian kerja sama itu, ada dua hal yang akan menjadi substansi.
Hal pertama berkaitan dengan literasi atau pendidikan demokrasi politik berbasis kalurahan dan hal kedua berkaitan dengan desa anti politik uang (APU).
"Dalam konteks itu lah Bawaslu akan masuk memberikan semacam edukasi terkait proses demokrasi terutama Pilur bersih dari politik uang. Karena, kebetulan dari 30 kalurahan yang akan melaksanakan Pilur ini, sembilan di antaranya kalurahan yang mendeklarasikan sebagai desa APU," urainya.
Adapun sembilan kalurahan yang masuk dalam desa APU meliputi Kalurahan Sitimulyo (Kapanewon Piyungan), Kalurahan Terong, Dlingo, dan Temuwuh (Kapanewon Dlingo), Kalurahan Sriharjo (Kapanewon Imogiri), Kalurahan Wirokerten (Kapanewon Banguntapan), Kalurahan Parangtritis (Kapanewon Kretek), Kalurahan Panggungharjo (Kapanewon Sewon), serta Kalurahan Guwosari (Kapanewon Pajangan).
Meski sudah ada sembilan kalurahan yang mendeklarasikan Desa APU di Bumi Projotamansari, pihaknya berharap jumlah tersebut terus bertambah ke depannya. Harapannya, gerakan Desa APU di Bantul semakin meluas dan dapat diimplementasikan dengan baik.
"Jadi, kami dari Bawaslu tentu akan menjawil (merangkul) kembali para tokoh penggerak desa APU untuk menggerakkan kembali gerakan APU untuk Pilur. Karena kami berharap, gerakan APU tidak hanya terbatas pada saat Pemilu dan Pilkada, tetapi dapat dijalankan pada Pilur juga," tutupnya.