DPRD Tarakan Buka-bukaan soal Polemik Anggaran Rp 10 M, Klaim Sudah Dipangkas
Amiruddin April 05, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sorotan publik di media sosial soal anggaran operasional DPRD Kota Tarakan akhirnya dijawab terbuka.

Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, memastikan total Rp10 miliar yang dianggarkan tahun 2026 bukan angka boros, melainkan sudah melalui efisiensi signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Polemik anggaran perjalanan dinas dan operasional DPRD Tarakan yang ramai diperbincangkan, justru menjadi momentum bagi lembaga legislatif, untuk membuka detail penggunaan anggaran.

Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, menegaskan anggaran tersebut telah disusun sesuai aturan, dan bahkan mengalami penurunan dari sekitar Rp14 miliar pada tahun sebelumnya, menjadi Rp10 miliar di tahun 2026.

“Ini sudah kami efisiensikan.

Semua transparan dan tercantum dalam sistem SiRUP,” ujarnya saat dikonfirmasi di Tarakan, pada Minggu (5/4/2026). 

 

DPRD TARAKAN - Suasana di Kantor DPRD Tarakan saat diabadikan TribunKaltara.com beberapa waktu lalu.
DPRD TARAKAN - Suasana di Kantor DPRD Tarakan saat diabadikan TribunKaltara.com beberapa waktu lalu. Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, memastikan total Rp10 miliar anggaran operasional yang dianggarkan tahun 2026 bukan angka boros, melainkan sudah melalui efisiensi signifikan dibanding tahun sebelumnya.  (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

 

Baca juga: Komisi II DPRD Tarakan Tinjau IPAL SPPG, Koordinasi ke DLH agar Dapur Bisa Kembali Dibuka

Salah satu langkah penghematan paling terasa terlihat pada pos konsumsi rapat.

DPRD memangkas anggaran makan-minum hampir setengahnya, dari sekitar Rp700 juta menjadi Rp385 juta.

Kini, tidak semua rapat disertai konsumsi.

Bahkan, untuk rapat singkat, peserta cukup disediakan air minum.

“Kalau tidak terlalu lama, cukup air putih.

Kami menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” tegas Yunus.

Meski efisiensi dilakukan, DPRD memastikan tidak ada pemangkasan pada fungsi utama lembaga, terutama kegiatan reses yang menjadi sarana menyerap aspirasi masyarakat.

Sebanyak 30 anggota DPRD tetap turun ke daerah pemilihan masing-masing sebanyak tiga kali dalam setahun.

Setiap kegiatan reses melibatkan ratusan warga, sehingga dinilai tetap efektif menjaring kebutuhan masyarakat.

“Reses itu wajib, tidak bisa dikurangi.

Dari situlah aspirasi masyarakat kami bawa ke pembahasan anggaran,” jelasnya.

Selain itu, anggaran juga digunakan untuk konsultasi ke kementerian, pemerintah provinsi, hingga fasilitasi ke biro hukum dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

Langkah ini disebut penting agar kebijakan daerah tetap sinkron dengan regulasi pusat, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Tak hanya itu, DPRD Tarakan juga tetap mengikuti bimbingan teknis (bimtek) untuk meningkatkan kapasitas anggota dewan.

Namun, frekuensinya juga telah ditekan dari tiga kali menjadi satu kali dalam setahun.

“Tahun ini juga ada pembinaan dari KPK, itu bagian dari upaya pencegahan korupsi,” tambahnya.

Yunus menekankan, seluruh kegiatan DPRD memiliki dasar hukum yang jelas, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, serta PP Nomor 12 Tahun 2018.

Ia juga mengingatkan bahwa konsultasi dan koordinasi lintas lembaga bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban.

“Kalau tidak dilakukan, justru bisa jadi temuan,” tegasnya.

Di tengah kritik publik, DPRD Tarakan menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal, meski dalam kondisi efisiensi.

“Kami realistis, tapi tugas utama tetap harus berjalan,” tukasnya.

Baca juga: Komisi I DPRD Tarakan Soroti ASN Pulang Lebih Awal dan Ngopi di Kafe saat Jam Kerja

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.