TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Kewenangan pengusulan ulang peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berada di pemerintah kabupaten dan kota melalui Dinas Sosial setempat.
Hal ini menjadi kunci dalam proses pengaktifan kembali kepesertaan warga yang sebelumnya sempat dinonaktifkan.
"Iya, itu kewenangannya ada di dinas sosial kabupaten kota," kata Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Riau, Tengku Arifin, Minggu (5/4/2026).
Tengku Arifin menegaskan, pemerintah kabupaten/kota memiliki peran vital dalam memastikan masyarakat yang masih layak tetap mendapatkan bantuan.
Melalui Dinas Sosial setempat, daerah dapat mengusulkan kembali nama warga yang sebelumnya terhapus dari sistem, setelah dilakukan verifikasi kondisi sosial dan ekonomi di lapangan.
“Yang mengusulkan itu kabupaten kota. Jadi kalau memang masyarakat masih layak, silakan diusulkan kembali oleh Dinas Sosial setempat,” tegasnya.
Proses ini menjadi penting agar masyarakat miskin dan rentan miskin yang sempat kehilangan akses layanan kesehatan tetap bisa kembali tercover dalam program PBI JK.
Baca juga: 261 Ribu Warga Riau Dicoret dari PBI JK, Ini Cara Aktifkan Kembali BPJS yang Nonaktif
Meski begitu, pihaknya belum dapat merinci jumlah pasti peserta yang telah diaktifkan kembali maupun yang digantikan dengan nama baru.
Namun untuk angka pastinya berapa yang diaktifkan kembali dan berapa yang diganti, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail.
"Nanti kami koordinasikan dulu dengan Dinas Kesehatan dan kabupaten kota” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zulkifli saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (5/4/2026) mengatakan, di tengah proses pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah pusat, sebagian peserta PBI JK di Riau kini mulai diaktifkan kembali.
Namun, tidak sedikit pula yang digantikan dengan penerima baru karena dinilai sudah tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Tengku Arifin menjelaskan bahwa perubahan ini mengacu pada pembaruan data berbasis desil kesejahteraan.
“Sebagian yang sebelumnya dinonaktifkan sudah mulai diaktifkan kembali. Ada yang diganti, karena secara ekonomi sudah tidak masuk lagi dalam kelompok desil 1 sampai 5,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta aktif mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan, baik melalui aplikasi Mobile JKN maupun fasilitas kesehatan terdekat.
Jika statusnya nonaktif, warga dapat segera mengurus surat keterangan dari fasilitas kesehatan atau pemerintah desa/kelurahan, lalu melapor ke Dinas Sosial untuk proses pengajuan ulang.
Apabila disetujui, kepesertaan akan kembali diaktifkan oleh BPJS Kesehatan setelah melalui tahapan verifikasi.
Pemutakhiran data PBI JK dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Hanya masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga 5 yang berhak menerima bantuan iuran.
( Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)