Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Sebanyak 24 wisatawan yang menggunakan kapal cepat Speed Shiena, gagal menaiki puncak Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat pada Sabtu (4/4/2026).
Para wisatawan tersebut tidak diperbolehkan petugas Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) yang sedang bertugas di Pos Padar Selatan. Penolakan tersebut didasari kuota kunjungan harian yang ditetapkan BTNK telah mencapai batas yakni 1000 orang per hari
Insiden yang terekam dalam video dan viral di media sosial. Dalam video tampak seorang petugas BTNK berdialog bersama salah satu warga asing yang tidak dapat mengakses puncak Pulau Padar.
Kepada TribunFlores.com, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, menyebutkan bahwa kemungkinan besar para pengunjung belum memahami secara jelas ketentuan pembatasan yang berlaku.
Baca juga: Junjung Nilai Konservasi, NDC Bersihkan Pantai Padar Selatan Labuan Bajo Manggarai Barat
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kemungkinan besar pengunjung tersebut belum mengetahui secara jelas mengenai ketentuan kuota kunjungan di TN Komodo,” ujar Hendrikus.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar seluruh agen perjalanan, operator tur, dan pemandu wisata dapat menyampaikan informasi secara transparan sebelum berangkat, sehingga kejadian serupa dapat dihindari.
“Teman-teman operator sebenarnya sudah tahu tidak ada tiket. Harusnya selalu perhatikan kuota yang tersedia,” tegasnya.
Hendrikus juga menjelaskan bahwa pada masa high season, kuota yang tidak terpakai dari hari-hari sebelumnya akan didistribusikan kembali untuk mengakomodasi tingginya minat wisatawan. Namun, batas maksimal tetap harus dijaga demi kelestarian alam.
Sebagai informasi, mulai April 2026, BTNK resmi menerapkan kebijakan pembatasan jumlah pengunjung dengan total kuota maksimal 365.000 orang per tahun atau rata-rata 1.000 orang per hari.
Kebijakan ini diambil berdasarkan standar konservasi internasional dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Standar konservasi internasional menjadi landasan kita, prinsip global yang menyatukan metode desain, manajemen, dan pemantauan untuk dampak yang berkelanjutan,” pungkasnya. (moa)