Peristiwa ambruknya bagian dari bangunan Gedung KONI Manado usai gempa M 7,6 SR membuat pihak Kejari mulai mendalami kemungkinan adanya kelalaian konstruksi hingga dugaan korupsi.
Sementara itu, dari dunia olah raga, Persmin selamat dari kekalahan usai penalti Vano Sumalah di menit akhir. Laga panas berakhir imbang.
Di Sangihe, terjadi dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang ASN. Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian.
Gempa bumi berkekuatan 7,6 magnitudo mengguncang wilayah Manado, Sulawesi Utara, pada Kamis (2/4/2026) lalu.
Akibat gempa tersebut, sebagian Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Manado dilaporkan ambruk.
Peristiwa ini menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Ambruknya gedung berwarna merah putih tersebut bukan yang pertama kalinya terjadi.
Sebelumnya, bagian gedung yang sama juga pernah runtuh saat gempa berkekuatan 5,9 magnitudo mengguncang Manado pada Senin, 11 September 2023 lalu.
Terkait peristiwa ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado pun melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ambruknya bangunan murni disebabkan oleh bencana alam, atau terdapat faktor lain.
Termasuk soal dugaan kelalaian konstruksi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data awal serta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Namun, proses penyelidikan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan teknis dari tim ahli konstruksi.
Arthur mengatakan, hasil kajian tersebut sangat penting untuk memastikan penyebab utama ambruknya gedung.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyelidikan sebenarnya telah dilakukan sebelum peristiwa ambruk yang kedua kali ini terjadi.
Dengan adanya kejadian berulang, pihak kejaksaan berkomitmen untuk mempercepat proses penanganan kasus.
Jika ditemukan bukti yang cukup, perkara ini berpotensi naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Manado, Ivan Yurri Victoria Roring, memastikan bahwa kasus ini masih terus berproses.
Tim, kata dia, masih bekerja mendalami berbagai aspek terkait.
Baca selengkapnya
Laga lanjutan Liga 4 Piala Gubernur Sulawesi Utara mempertemukan Persmin Minahasa menghadapi Persminsel Minahasa Selatan.
Pertandingan berlangsung di Stadion Klabat Manado, Sabtu, (4/4/2026).
Duel kedua tim berlangsung sengit dan berakhir imbang dengan skor 2-2.
Sejak awal pertandingan, Persminsel tampil dominan dan lebih banyak menguasai jalannya laga.
Serangan demi serangan terus dilancarkan ke lini pertahanan Persmin Minahasa.
Pasukan yang dipimpin pelatih Marthen Tao pun terlihat cukup kewalahan menghadapi tekanan tersebut.
Atmosfer Stadion Klabat terasa begitu hidup.
Ribuan penonton memadati tribun dan tak henti-hentinya memberikan dukungan kepada tim kebanggaan mereka.
Meski terus ditekan, Persmin justru mampu mencuri peluang di pertengahan babak pertama.
Memanfaatkan kelengahan lini belakang lawan, Alifta Rizky yang mengenakan nomor punggung 10 berhasil mencetak gol dan membawa Persmin unggul 1-0.
Namun, keunggulan tersebut tidak bertahan lama.
Menjelang akhir babak pertama, Persminsel berhasil menyamakan kedudukan melalui gol Christian Paduli.
Skor 1-1 pun bertahan hingga turun minum.
Memasuki babak kedua, pertandingan semakin memanas.
Insiden krusial terjadi saat kiper Persmin, Carlos Winster, diganjar kartu merah oleh wasit usai melakukan pelanggaran terhadap penyerang Persminsel.
Persmin pun harus melanjutkan pertandingan dengan 10 pemain.
Situasi ini dimanfaatkan dengan baik oleh Persminsel.
Mereka meningkatkan intensitas serangan dan akhirnya berhasil berbalik unggul.
Gol dicetak oleh Yerikho Sumual melalui tendangan bebas yang tak mampu dihalau kiper pengganti Persmin.
Skor berubah menjadi 2-1 untuk keunggulan Persminsel.
Namun, drama terjadi di penghujung laga.
Persmin mendapatkan hadiah penalti di menit-menit akhir babak kedua.
Vano Sumalah yang dipercaya sebagai eksekutor tampil tenang dan sukses menyamakan kedudukan menjadi 2-2.
Hingga peluit panjang dibunyikan, skor tetap imbang.
Baca selengkapnya
Dugaan penganiayaan terhadap seorang pendeta dan istrinya terjadi di Kampung Nagha II, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Sabtu (4/4/2026).
Keduanya diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seorang warga jemaat berinisial TK, yang terinformasi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Peristiwa ini diduga dipicu oleh perbedaan pandangan terkait kegiatan pencarian dana yang akan dilakukan di Manado.
Pendeta Jems mengungkapkan, dirinya menolak ikut dalam kegiatan tersebut karena dinilai tidak sesuai.
Ia mengaku sempat mendapat tekanan hingga upaya pengusiran dari lingkungan gereja.
Tak hanya dirinya, beberapa jemaat lain juga disebut memiliki pandangan serupa dan menolak kegiatan tersebut.
Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
Dalam kejadian itu, istri pendeta dilaporkan didorong hingga terjatuh dan terbentur lantai beton.
Akibatnya, korban mengalami pembengkakan di bagian belakang kepala.
Selain itu, Pendeta Jems juga menyebut adanya upaya pengusiran dirinya dari lingkungan gereja yang dilakukan secara paksa.
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tamako.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi resmi dan kini tengah ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Kapolsek Tamako, Medly Roring, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah awal penanganan, termasuk pemeriksaan awal terhadap korban.
Dari hasil visum, ditemukan adanya indikasi kekerasan fisik.
Pihak kepolisian memastikan kasus ini akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca selengkapnya