Mataram (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Wirajaya mengatakan penutupan sementara 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional untuk memastikan makanan yang disajikan pada program Makan Bergizi Gratis terjamin higienis dan aman dikonsumsi.

"Saya kira kebijakan yang diambil oleh BGN ini sangat tepat untuk memastikan dan menjamin keamanan program MBG," kata Lalu Wirajaya di Mataram, Minggu.

Ia mengatakan penutupan ratusan SPPG ini lantaran belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) adalah langkah tepat.

Hal itu mengingat SLHS dan IPAL merupakan persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh SPPG karena berkaitan dengan higienitas makanan yang didistribusikan dan sanitasi lingkungan di sekitar dapur SPPG itu beroperasi.

"Dapur-dapur tersebut di-suspend karena tidak memenuhi standar kelayakan, terutama masalah sanitasi, pengelolaan limbah (IPAL) yang buruk, serta belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjamin keamanan makanan," ujar politisi Dapil Kabupaten Lombok Tengah ini.

Sebelumnya, sebanyak 302 SPPG atau dapur MBG di berbagai wilayah NTB, seperti Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Bima, Dompu, dan Mataram, diberhentikan sementara oleh BGN.

"Ya ini adalah konsekuensi yang harus diterima oleh SPPG sehingga diharapkan dengan adanya suspend ini maka SPPG bisa segera melakukan pembenahan agar bisa kembali beroperasi," ucap Lalu Wirajaya.

Penghentian sementara operasional ratusan SPPG ini untuk melakukan evaluasi, asesmen ulang, dan perbaikan kualitas, keamanan, serta higiene makanan sebelum beroperasi kembali.

Kebijakan ini adalah tindakan tegas pemerintah pusat, dalam hal ini BGN, untuk memastikan standar keamanan pangan terjaga di seluruh SPPG yang bermitra dalam program Makan Bergizi Gratis di NTB.

"Jadi, sekali lagi kebijakan yang diambil oleh BGN sudah sangat tepat untuk memastikan standar keamanan pangan terjaga di seluruh SPPG," katanya.

Sementara itu, Ketua Satgas MBG Provinsi NTB Fathul Gani menegaskan langkah penutupan SPPG ini sebagai upaya preventif dalam menjamin keamanan pangan serta melindungi kesehatan masyarakat.

"Kunci utama saat ini terletak pada percepatan dan ketepatan pengurusan Sertifikat Rumah/Instalasi Sehat dan Sertifikat Laik Sanitasi (SRIS/SLS)," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta Dinas Kesehatan NTB segera menginstruksikan jajaran di kabupaten/kota agar tidak terjadi keterlambatan, terutama jika seluruh prosedur telah sesuai standar operasional.

"Tidak boleh ada lagi penundaan jika semua sudah sesuai SOP. Keterlambatan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum," kata Fahtul Gani.