Hak Nelayan Dirampas, Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi
Glery Lazuardi April 05, 2026 06:19 PM

TRIBUNNEWS.COM - Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau pada Minggu (5/4/2026).  

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menyelamatkan hak masyarakat kecil dari praktik mafia energi. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lebih dari 10.000 liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan distribusi dan niaga BBM subsidi secara melawan hukum. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. 

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujarnya. 

Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.  

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter. 

Dalam kasus ini, satu tersangka berinisial ANM diamankan. Ia diduga berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan truk, kemudian mengumpulkannya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa praktik tersebut telah berlangsung selama sekitar dua bulan dengan pola yang cukup terorganisir. 

“BBM dibeli dari pelangsir sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, lalu dijual kembali Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang kecil per unit, tapi jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” jelasnya. 

Tersangka juga menggunakan berbagai modus untuk mengelabui sistem, termasuk memakai kendaraan dengan pelat nomor berbeda guna menghindari pembatasan barcode di SPBU. 

Pasarnya pun menyasar wilayah pedalaman, seperti kebutuhan truk pengangkut kayu. 

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.  

Polisi menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi. 

Dari hasil pengembangan, BBM tersebut diketahui berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, namun justru diselewengkan untuk diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan. 

Dalam operasi ini, polisi menemukan 21 drum berisi sekitar 5.000 liter BBM di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain yang totalnya melebihi 10.000 liter.  

Tiga orang tersangka turut diamankan, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal. 

Kombes Ade menegaskan, kasus ini menunjukkan adanya penyimpangan distribusi BBM subsidi baik melalui jalur darat maupun laut, termasuk dari sektor nelayan yang seharusnya dilindungi. 

“Kami sangat menyayangkan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi,” tegasnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi. 

“Penegakan hukum ini bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, terutama nelayan dan kelompok yang membutuhkan,” tutup Kombes Ade.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.