Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK) dan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendidkiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh
ACEH memiliki keunikan dan keistimewaan yang tidak dimiliki daerah lain di Indonesia: otonomi khusus yang mengatur kehidupan masyarakatnya berdasarkan Syariat Islam. Landasan ini seharusnya menjadi kompas utama dalam setiap pembangunan, tak terkecuali di sektor pendidikan.
Namun, sayangnya, arah kebijakan pendidikan kita masih terjebak pada paradigma yang sempit dan materialistis. Mengelola pendidikan direduksi menjadi sekadar membangun gedung megah dan membayar gaji guru tepat waktu.
Faktanya, berdasarkan analisis usulan Musrenbang Kabupaten/Kota tahun 2010, lebih dari 90 persen anggaran pendidikan dialokasikan untuk pembangunan fisik. Hanya sisanya yang menyentuh aspek paling krusial: peningkatan mutu, pengembangan guru, dan pembinaan karakter.
Alhasil, kita memiliki sekolah-sekolah yang secara fisik mungkin lebih baik dari daerah lain, tetapi kualitas hasil didiknya justru tertinggal. Nilai Ujian Nasional (UN) siswa Aceh secara konsisten berada di peringkat 20-25 nasional, dan daya saing lulusan SMA-nya sangat lemah.
Ironisnya, fakultas favorit seperti Kedokteran di Universitas Syiah Kuala (USK) justru didominasi hingga 90 % oleh mahasiswa dari luar Aceh.
Lantas, di manakah peran Syariat Islam sebagai landasan pembangunan ini? Apakah ia hanya menjadi ornamentasi seremonial, atau benar-benar diintegrasikan sebagai nilai dan paradigma dalam mengelola pendidikan?
Syariat Islam, dengan prinsip Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat), menekankan pada perlindungan lima hal mendasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pendidikan adalah instrumen terpenting untuk mencapai semua itu, khususnya dalam melindungi dan mengembangkan akal (hifzh al-'aql).
Pengembangan akal tidak mungkin dicapai hanya dengan gedung yang kokoh. Ia memerlukan guru-guru yang kompeten dan berkarakter, kurikulum yang relevan, manajemen yang akuntabel, dan lingkungan yang mendukung. Mengabaikan ini semua sama halnya dengan mengabaikan perintah agama untuk menuntut ilmu, yang merupakan kewajiban setiap muslim.
Oleh karena itu, kebijakan pendidikan yang hanya berorientasi fisik adalah kebijakan yang reduksionis dan gagal memahami esensi pendidikan itu sendiri, bahkan dari kacamata syariat. Kita seperti orang buta yang meraba gajah; menyamakan pendidikan dengan pohon kelapa (fisik) karena hanya meraba kakinya, tanpa memahami keseluruhan hakikat hewan tersebut.
Ke depan, Aceh memerlukan reorientasi kebijakan pendidikan yang fundamental. Kebijakan ini harus berangkat dari Renstra Pendidikan yang jelas dan didukung data akurat, bukan sekadar keinginan sesaat. Setidaknya, ada tiga pilar reformasi yang mendesak untuk dilakukan:
Pertama, Guru dari Sertifikasi Menuju Transformasi. Guru adalah ujung tombak pendidikan. Saat ini, banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi, baik secara akademik maupun pedagogik. Syariat Islam menempatkan guru pada posisi yang mulia (ulama adalah pewaris para nabi). Kemuliaan ini harus dibarengi dengan kompetensi.
Program peningkatan guru tidak bisa hanya mengandalkan penataran formal. Aceh perlu menghidupkan kembali lembaga-lembaga pengembangan guru berbasis komunitas seperti Pusat Kegiatan Guru (PKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Melalui wadah ini, guru dapat berbagi praktik terbaik (best practices), menyelesaikan masalah pembelajaran, dan saling menguatkan secara berkelanjutan. Dana insentif yang sudah baik harus diimbangi dengan alokasi dana pengembangan profesionalisme yang memadai dan terukur.
Kedua Kurikulum harus dapat mengintegrasikan nilai-nilai Islami dan kebutuhan global. Aceh memiliki peluang emas untuk mengembangkan kurikulum yang tidak hanya mengejar nilai akademik semata, tetapi juga membangun karakter (akhlakul karimah) dan daya saing.
Kurikulum harus integratif, memasukkan nilai-nilai keislaman yang universal, seperti kejujuran, tanggung jawab, kerja keras, dan empati ke dalam semua mata pelajaran, bukan hanya Pendidikan Agama Islam.
Selain itu, kurikulum harus relevan dengan kebutuhan zaman, mengembangkan keterampilan abad 21 seperti critical thinking, creativity, collaboration, dan communication (4C). Lulusan Aceh harus menjadi muslim yang tidak hanya taat beribadah, tetapi juga cerdas, kreatif, dan mampu bersaing di tingkat global. Ini adalah bentuk dari hifzh al-'aql dan hifzh al-mal (melindungi harta) melalui penciptaan SDM yang unggul.
Ketiga tata kelola yang akuntabel dan inklusif. Syariat Islam sangat menjunjung tinggi keadilan (al-'adl) dan amanah. Ini harus tercermin dalam tata kelola pendidikan. Pengangkatan kepala sekolah harus berdasarkan meritokrasi, sesuai Permendiknas, bukan karena pertimbangan politik. Peran Pengawas
Sekolah harus dimaksimalkan sebagai coach (pelatih atau pembimbing) dan mentor yang membina, bukan sekadar mencari kesalahan. Komite Sekolah harus diberdayakan sebagai mitra strategis, bukan sekadar stempel.
Yang tak kalah penting adalah keadilan dalam akses pendidikan. Aceh harus memiliki payung hukum yang kuat untuk menjamin pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin, daerah terpencil, dan anak berkebutuhan khusus. Pengembangan Sekolah Luar Biasa (SLB) dan pendidikan inklusif bukan lagi alternatif, melainkan keharusan. Ini adalah wujud dari prinsip Islam tentang menegakkan keadilan dan memenuhi hak setiap individu untuk mendapatkan ilmu.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Hasilnya tidak akan terlihat dalam satu atau dua tahun, tetapi sepuluh hingga dua puluh tahun mendatang. Membangun gedung memang penting, tetapi itu hanya kulit luar. Jiwa dari pendidikan Aceh terletak pada kualitas manusia di dalamnya: guru, siswa, dan para pengelolanya.
Dengan landasan Syariat Islam, Aceh seharusnya menjadi pionir dalam pendidikan yang bermartabat, pendidikan yang tidak hanya menciptakan manusia yang cerdas secara intelektual, tetapi juga berakhlak mulia, berdaya saing tinggi, dan mampu berkontribusi bagi kemaslahatan umat.
Sudah waktunya kita melampaui diskusi tentang proyek fisik. Sudah waktunya anggaran pendidikan dialihkan secara signifikan untuk membangun manusia. Mari kita jadikan Syariat Islam sebagai roh yang menghidupkan setiap kebijakan pendidikan, bukan sekadar label yang kita banggakan tanpa makna. Masa depan Aceh yang gemilang ditentukan oleh keputusan bijak yang kita ambil hari ini.
Reformasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. World Economic Forum (WEF) telah memprediksi bahwa 50 % pekerjaan yang ada hari ini akan tergantikan oleh automasi. Dunia membutuhkan SDM dengan critical thinking, creativity, dan complex problem-solving.
Jika lulusan Aceh hanya mampu menghafal tanpa mampu berinovasi, mereka tidak hanya akan kalah bersaing dengan lulusan Jakarta atau Jawa, tetapi juga akan tersingkir oleh kemajuan zaman. Pendidikan Aceh harus mempersiapkan generasi yang siap untuk dunia yang belum ada saat ini.
Semoga Aceh mampu membangun fondasi pendidikan yang kokoh dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin komplek untuk dapat meraih kesuksesan dunia dan akhirat. Peningkatan kualitas guru sebagai lentera pengarah pada kehidupan yang lebih bermartabat merupakan kunci utama untuk membimbing ke arah kehidupan jangka panjang yang lebih baik.