Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos Jadi Tersangka, Kapolres Pagaralam : Dia Buka Handphone tak Izin
Refly Permana April 05, 2026 06:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Korban pelecehan yang dilakukan diduga oleh UB (35) selaku Kepala Kantor Pos Pagaralam jadi tersangka.

Saat ini, perempuan inisial RA (24) sudah diamankan penyidik dari Polres Pagaralam.

Fakta tersebut bikin sejumlah aliansi pemuda dan masyarakat Pagaralam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos Pagaralam, Minggu (5/4/2026).

Mereka menempelkan beberapa spanduk kekecewaan atas sikap polisi menjadikan RA sebagai tersangka.

Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK, membenarkan bahwa RA saat ini jadi tersangka.

Baca juga: Korban Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos di Sumsel Jadi Tersangka, Pemuda Pagaralam Meradang

Ia diduga sudah mengakses komputer atau handphone milik UB tanpa izin.

Saat itu, UB meninggalkan handphone miliknya di meja pelayanan. 

Ra kemudian diduga mengakses handphone tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi dari rekan UB.

Selanjutnya, RA membuka galeri handphone dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi milik UB dan mengirimkannya kepada pihak lain.

Pada tanggal 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan. 

Selanjutnya pada 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB tersangka diamankan dan dilakukan penahanan pada pukul 14.00 WIB di Rutan Polres Pagaralam.

“Terhadap tersangka (RA) dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH lewat siaran pers yang diterima Sripoku.com Minggu (5/4/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.