Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Tiga pria di Pandeglang tertangkap basah oleh warga saat membuang sampah sembarang di bahu Jalan Raya AMD Lintas Timur, Desa Kabayang, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Minggu (5/4/2026).
Tiga pria tersebut tertangkap basah oleh warga sekira pukul 13.15 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Operasi dan pengendalian Massa pada Satpol-PP Pandeglang, Ucu Sukarya, membenarkan terkait tiga pria yang tertangkap basah membuang sampah tersebut.
"Iya benar, dari laporan itu Satpol-PP, warga dan TNI kemudian berhasil menangkap tangan para pelaku," ujarnya dalam sambungan telepon.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka membawa satu truk sampah dari wilayah Jakarta dan Tangerang.
Baca juga: Rano Alfath Hadiri Muscab PKB Pandeglang, Nama Nawawi Nurhadi Menguat Diusulkan Kembali Jadi Ketua
Kata dia, sampah yang dibuang merupakan limbah rumah tangga dan limbah kelapa.
"Limbah kelapa, limbah restoran, rumah tangga, tulang kambing, ada pampers juga," bebernya.
Menurutnya, tiga orang pelaku yang membuang sampah itu mendapat upah sebesar Rp50 ribu hingga lebih.
"Pengakuan mereka Rp 50 ribu. Kemungkinan kalau dari sana tidak segitu, bisa ratusan ribu," ujarnya.
Ia memastikan, ketiga orang asal Pandeglang itu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terlebih, ketiganya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008, Tentang Kebersihan, Keindahan DNA Ketertiban (K3) dengan ancaman sanksi Rp200 juta.
"Ketiganya sudah diperiksa di kantor Satpol-PP Pandeglang, berdasarkan perintah pimpinan. Dengan ancaman sanksi Rp200 juta," katanya.
Ucu juga menyoroti terkait fenomena banyak sampah yang berserakan di wilayah Pandeglang.
Oleh sebab itu, ia mengajak kepada para pihak terkait untuk berkolaborasi agar bisa menangani sampah.
"Untuk wilayah kota bersinergi dengan OPD terkait, kita harus bersinergi menangani sampah ini," tandasnya.