Masih Ada Juru Parkir Bandel di Indomaret, Dishub Banyumas Imbau Warga Tak Beri Uang
M Syofri Kurniawan April 06, 2026 05:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas masih menemukan juru parkir bandel di sejumlah gerai Indomaret. Tercatat, ada empat lokasi yang didapati masih terdapat juru parkir. 

Sebelumnya, manajemen Indomaret meniadakan juru parkir dengan membayar retribusi parkir secara langsung ke kas daerah, per 1 April 2026. Dari 60 titik, tiap gerai Indomaret membayar retribusi parkir Rp 500 ribu per bulan ke kas daerah. 

Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur Rozaq, mengatakan, pantauan lima hari terakhir ini masih ada beberapa juru parkir di Indomaret. Ada empat lokasi, yaitu di Indomaret Notog Patik Praja, Indomaret Sokaraja Kidul, Indomaret Arca Indah, dan Indomaret Grendeng. 

"Kebanyakan ketika kami menanyakan, mereka menjawab belum tahu. Jadi kami edukasi dan menginfomasikan, manajemen Indomaret bekerjasama dengan Pemkab Banyumas mebebaskan parkir di halaman Indomaret," katanya, Minggu (05/04/2026).

Fadhil menjelaskan, empat temuan juru parkir itu, dua lokasi merupakan temuan petugas Dishub, yaitu Indomaret Arca Indah dan Indomaret Grendeng.

Dua lokasi lainnya adalah pengaduan masyarakat, yaitu Indomaret Notog Patik Praja dan Indomaret Sokaraja Kidul. 

Masyarakat bisa mengadukan langsung ke nomor WhatsApp 082260760746.

Ketentuan laporan, yaitu menyebutkan lokasi titik parkir, waktu dan tanggal kejadian, serta kronologi disertai foto dan video 

"Kalau ada aduan masyarakat, kita langsung tindaklanjuti ke lokasi. Laporan ini sangat berguna karena kami memiliki keterbatasan personel," jelasnya. 

Fadhil berharap, masyarakat ikut berperan dengan melaporkan jika menemukan juru parkir di Indomaret. 

"Kemudian jika masih menemukan juru parkir, tidak usah memberikan uang atau cukup ucapkan terimakasih saja," imbaunya.

Ditambahkannya, 60 juru parkir yang sudah harus berhenti beroeparasi memarkir di Indomaret, Dishub Banyumas membebaskan mereka untuk mencari titik kantong parkir baru.

"Mereka dibantu oleh koordinator zona untuk mencari titik parkir baru," katanya.

Fadhil menjelaskan, jika mereka sudah menemukan titik parkir baru, maka mereka bisa melapor terlebih dahulu. Selanjutnya, Dishub akan mengeluarkan legalitas yang baru. Untuk titik parkir yang baru harus di sekitaran tepi jalan umum.

"Koordinator zona juga membantu penataan mereka. Misal di titik A biasa ada dua orang, mungkin bisa ditambah menjadi tiga orang," jelasnya. 

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Imam Ahfas menyambut baik keputusan manajemen Indomaret untuk meniadakan juru parkir pada 60 gerai yang tersebar di Kabupaten Banyumas.

Menurutnya, selama ini tarikan parkir di setiap minimarket memang sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat. 

Banyak masyarakat keberatan jika selalu ditariki uang parkir.

"Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari keluhan masyarakat. Masyarakat jadi tidak terbebani parkir, untuk retribusi parkirnya langsung dibayarkan oleh pihak minimarket," kata legislator Fraksi PKB etrsebut.

Imam Ahfas mengatakan, dasar kebijakan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Minimarket atau tempat usaha yang lokasinya bersinggungan di pinggir jalan dikenakan retribusi parkir.

Secara potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kepastian besarannya lebih jelas.

Tetapi hal yang terpenting dari sebuah kebijakan adalah berasal dari aspirasi masyarakat dan meringankan masyarakat. 

"Jadi yang terpenting kebijakan itu kembali ke masyarakat. Tidak membebani dan justru meringankan mereka," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.