Selanjutnya ada Pemkot Surabaya yang diminta bayar Rp 104 miliar.
Hingga pengangguran divonis 7 bulan penjara.
Berikut selengkapnya:
Rombongan pesilat yang datang ke Kabupaten Madiun sedang jadi sorotan.
Pesilat dan warga di Desa Kaibon terlibat bentrok dini hari karena kebisingan dan flare yang dinyalakan pada dini hari.
Bentrok antara pesilat dan warga pecah di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu (4/4/2026) dini hari.
Agenda rombongan pesilat tersebut ternyata menuju ke lokasi halal bihalal yang diselenggarakan.
Bentrokan dipicu setelah salah satu kelompok pesilat menyalakan flare saat hendak menuju lokasi halal bihalal.
Video bentrok antara pesilat dan warga viral di media sosial setelah diposting di akun Instagram, @medhioen_ae, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Minggu (4/4/2026).
Dalam video tampak keributan dan saling lempar terjadi di dekat gapura Desa Kaibon.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan kejadian bentrokan tersebut.
"Akibat kejadian itu satu orang terluka. Tetapi tidak ada kerusakan rumah warga," kata Kemas, Sabtu (4/4/2026).
Kejadian itu bermula saat rombongan pesilat dari Kota Madiun berdatangan dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi pengajian dan halal bihalal di Desa Kranggan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jumat (3/4/2026) malam.
Namun saat pulang dari halal bihalal, rombongan pesilat menyalakan flare saat melewati Desa Kaibon.
Kondisi ini diduga memicu kemarahan warga setempat.
"Sekitar pukul 23.30 Wib, rombongan pesilat dengan warga Desa Kaibon terjadi saling lempar batu," kata Kemas.
Baca juga: Arief Pinjam KUR Nasibnya Digantung, Terpaksa Pakai Pinjol Rp 50 Juta Tapi Bunga Mencekik
Kejadian itu langsung dihalau aparat, sehingga rombongan pesilat bisa melanjutkan perjalanan kembali.
Sekitar pukul 00.20, situasi sudah dinyatakan aman.
Terhadap kejadian itu, kata Kemas, polisi telah melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak agar tidak mudah terpancing provokasi.
Ia juga memastikan seluruh rombongan pesilat pulang melewati jalur yang aman dengan dikawal aparat kepolisian.
Perilaku oknum-oknum tertentu memang kerap menganggu dan menyusahkan warga.
Misalnya, aksi konvoi kendaraan dengan knalpot bising atau sengaja digeber-geber hingga larut malam sering membuat warga terganggu waktu istirahatnya.
Selain itu, balapan liar juga termasuk aktivitas ekstrem yang bukan hanya berisik, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lain dan warga sekitar.
Ada pula tindakan seperti memainkan petasan atau kembang api berdaya ledak tinggi di area permukiman, yang bisa menimbulkan suara keras dan potensi bahaya kebakaran.
Selain itu, beberapa oknum melakukan aksi ugal-ugalan seperti drifting atau freestyle motor di jalan umum, yang menimbulkan suara bising, asap, dan risiko kecelakaan.
Baca juga: MBG Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Gubernur Khofifah Minta Kepala Daerah Aktif Mengawal
Baca juga: KONI Tulungagung Saring Atlet Potensial untuk Porprov Jatim 2027, Dari Ribuan Hanya 100 yang Dipilih
Aktivitas berkumpul sambil memutar musik dengan volume sangat keras dari kendaraan atau sound system jalanan juga sering menjadi sumber gangguan, terutama jika berlangsung lama atau hingga dini hari.
Tidak jarang pula terjadi aksi provokatif seperti berteriak-teriak, konvoi dengan atribut tertentu sambil membuat keributan, atau bahkan tindakan vandalisme di fasilitas umum sekitar rumah warga.
Semua bentuk aktivitas ini pada dasarnya menciptakan polusi suara, rasa tidak aman, dan mengganggu ketenangan lingkungan tempat tinggal.
Pemerintah Kota Surabaya diminta segera melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait gugatan wanprestasi senilai Rp104 miliar dari PT Unicomindo Perdana.
Pasalnya, putusan tersebut hingga kini belum dieksekusi meski telah melalui seluruh proses hukum hingga peninjauan kembali.
Baca juga: Tak Semua Lahan Pertanian Sumenep Dijangkau Jalan Usaha Tani, DKPP Akui Kewenangan Ada di Pokir DPRD
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong mengatakan, sengketa ini bermula dari kerja sama pengelolaan sampah antara perusahaan dan Pemkot Surabaya pada 1989.
Saat itu, perusahaan membangun instalasi pengolahan sampah dan menyediakan mesin incinerator yang didatangkan dari Jerman di kawasan Keputih.
"Dulu ada perjanjian kerja sama pengelolaan sampah. Yang membeli mesin dan membangun instalasi itu klien kami, kemudian Pemkot membayar melalui cicilan," ujarnya.
Dalam perjanjian tersebut, pembayaran dilakukan melalui 16 kali cicilan dalam dolar AS.
Namun, pembayaran hanya berjalan hingga cicilan ke-12, sementara cicilan ke-13 hingga ke-16 tidak pernah dibayarkan.
"Pembayaran hanya sampai cicilan ke-12. Cicilan ke-13 sampai ke-16 tidak dibayar, akhirnya muncul sengketa," katanya.
Menurut dia, sengketa tersebut sempat diupayakan selesai melalui kesepakatan perdamaian, namun tidak dijalankan.
Hingga akhirnya pada 2012, pihak perusahaan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.
Proses hukum berjalan panjang, Pengadilan Negeri memenangkan PT Unicomindo Perdana, putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 2014, kasasi Mahkamah Agung pada 2016, hingga Peninjauan Kembali pada 2021 yang kembali menolak permohonan Pemkot Surabaya.
Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Robert menjelaskan nilai kewajiban yang harus dibayar Pemkot dihitung berdasarkan kurs dolar saat gugatan diajukan pada 2012, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp104,24 miliar.
"Perhitungan pengadilan karena kurs dolar saat gugatan tahun 2012 sudah tinggi, sehingga totalnya sekitar Rp104 miliar," ujarnya.
Ia menambahkan, Pengadilan Negeri Surabaya juga telah mengeluarkan penetapan eksekusi dan melakukan aanmaning atau teguran kepada Pemkot Surabaya agar melaksanakan putusan tersebut.
"Putusan sudah inkrah dan sudah ada penetapan eksekusi. Seharusnya Pemkot segera melaksanakan putusan pengadilan," tegasnya.
Menurut Robert, tidak ada syarat apapun dalaam putusan pengadilan terkait perbaikan alat atau instalasi pengolahan sampah sebelum pembayaran dilakukan.
"Dalam putusan tidak ada syarat harus memperbaiki mesin dulu. Putusan hanya menyatakan Pemkot harus membayar," katanya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan, perkara tersebut memang sudah berlangsung lama dan memiliki kronologi yang cukup panjang.
Ia menjelaskan bahwa pada saat pembayaran akan dilakukan pada masa lalu, terdapat surat dari aparat penegak hukum yang meminta agar pembayaran dihentikan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Waktu itu ada surat dari aparat penegak hukum agar pembayaran diblokir dulu karena ada dugaan tindak pidana korupsi. Pemkot saat itu menjalankan surat tersebut," ujarnya.
Menurutnya, setelah ada surat yang menyatakan pemblokiran pembayaran sudah tidak relevan, Pemkot mencoba melanjutkan kerja sama.
Namun, saat itu kondisi alat pengolahan sampah disebut sudah rusak, sehingga muncul persoalan baru.
"Ketika mau dilanjutkan, ternyata alatnya rusak. Pemkot meminta agar diperbaiki dulu baru pembayaran dilanjutkan," katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan putusan pengadilan juga berkaitan dengan keuangan daerah karena menggunakan APBD sehingga harus melalui mekanisme dan persetujuan anggaran.
Pengangguran di Surabaya bernama Edi Darmanto divonis hanya 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim lantaran perbuatannya.
Seorang pria pengangguran di Surabaya divonis 7 bulan penjara setelah ketahuan mencuri perkakas pertukangan.
Edi Darmanto terjerat kasus pencurian dengan pemberatan setelah mencongkel rumah korbanya di Jalan Gading Karya, Kota Surabaya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 26 November 2025 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebatang besi betel yang telah disiapkan Edi sebelumnya dibawa untuk mencongkel dan merusak pintu rumah korbannya.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tiga unit peralatan pertukangan, yaitu mesin kompresor listrik, mesin gosok kayu, dan mesin gerinda.
Ketiga alat itu pelaku bungkus ke dalam karung berwarna putih.
Aksi Edi pun tidak berlangsung mulus.
Saat hendak meninggalkan rumah korban dengan membawa hasil curiannya, Edi dicurigai oleh seorang petugas dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Aziz Achirudin.
Aziz lantas menegur dan memeriksa isi karung yang dibawa Edi.
Setelah memastikan barang-barang di dalamnya merupakan milik korban Moch. Elpirudin, Aziz segera menghubungi pemilik rumah.
Setelah itu Edi diamankan dan diserahkan kepada polsek setempat.
Dalam persidangan, Edi mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara harus menanggung biaya hidup sebagai kepala keluarga.
Barang-barang curian itu rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.
“Maksud dan tujuan terdakwa mengambil tersebut adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan atau uang karena terdakwa tidak bekerja dan membutuhkan biaya hidup sebagai kepala rumah tangga,” ujar Ketua Hakim, Ristanti Rahim saat membacakan putusan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/3/2026) lalu, dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (5/4/2026).
Akibat perbuatan terdakwa, korban Moch. Elpirudin mengalami kerugian materiil ditaksir sebesar Rp 4.000.000.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Edi Darmanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Atas dasar itu, hakim memvonis Edi dengan hukuman penjara selama 7 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Sementara itu, barang bukti berupa besi betel dan karung putih dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ketiga peralatan pertukangan yang menjadi objek pencurian dikembalikan kepada pemiliknya, Moch. Elpirudin.
Secara psikologis, pengangguran tidak otomatis membuat seseorang menjadi pencuri, tetapi kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko seseorang melakukan tindakan kriminal.
Perbuatan seperti mencuri karena tekanan tertentu.
Salah satu penyebab utamanya adalah stres ekonomi.
Ketika seseorang tidak memiliki penghasilan, kebutuhan dasar seperti makan, tempat tinggal, dan kebutuhan keluarga menjadi sulit dipenuhi.
Tekanan ini dapat menimbulkan kecemasan, frustrasi, dan rasa putus asa yang mendorong individu mencari jalan pintas, termasuk tindakan ilegal, demi bertahan hidup.
Selain itu, pengangguran sering kali berdampak pada harga diri dan identitas diri.
Banyak orang mengaitkan pekerjaan dengan nilai diri dan peran sosial.
Ketika kehilangan pekerjaan, seseorang bisa merasa tidak berguna, rendah diri, atau kehilangan arah hidup.
Kondisi psikologis ini dapat melemahkan kontrol diri dan membuat individu lebih rentan mengambil keputusan impulsif, termasuk mencuri, terutama jika mereka merasa tidak punya pilihan lain.
Faktor lingkungan sosial juga berperan penting.
Individu yang menganggur dan berada di lingkungan dengan tingkat kriminalitas tinggi atau memiliki teman yang melakukan tindakan ilegal cenderung lebih mudah terpengaruh.
Dalam situasi seperti ini, mencuri bisa dianggap sebagai hal yang “wajar” atau bahkan sebagai strategi bertahan hidup, sehingga norma moral menjadi bergeser.
Di sisi lain, kurangnya aktivitas yang produktif juga dapat memengaruhi kondisi mental.
Pengangguran sering menyebabkan kebosanan, kehilangan rutinitas, dan perasaan tidak memiliki tujuan.
Baca juga: MBG Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Gubernur Khofifah Minta Kepala Daerah Aktif Mengawal
Dalam beberapa kasus, kondisi ini dapat menurunkan kemampuan seseorang untuk berpikir jangka panjang dan mempertimbangkan konsekuensi.
Hal itu yang membuat lebih mudah tergoda melakukan tindakan berisiko seperti mencuri.
Namun, penting untuk ditekankan bahwa tidak semua pengangguran akan melakukan pencurian.
Banyak faktor lain seperti nilai moral, pendidikan, dukungan keluarga, dan akses terhadap bantuan sosial yang sangat memengaruhi perilaku seseorang.
Pengangguran adalah salah satu faktor risiko, bukan penyebab tunggal, dan perilaku kriminal tetap merupakan hasil dari kombinasi berbagai faktor psikologis, sosial, dan ekonomi.