45 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Tragis Kematian Cucu Mpok Nori
Muhammad Zulfikar April 06, 2026 06:17 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi, Mpok Nori.

Korban diketahui dibunuh oleh mantan suami sirinya yang merupakan seorang warga negara Irak berinisial FTJ beberapa waktu lalu.

Baca juga: WNA Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Sudah 9 Tahun di Indonesia

Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah mengatakan rekonstruksi yang digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) itu guna mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta penyidikan.

Adapun kegiatan dilakukan di Polda Metro Jaya bukan di lokasi kejadian karena alasan keamanan.

Baca juga: Jejak Pelarian Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Tinggalkan Pisau dan Baju di TKP

‎“Kami penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh saudara FTJ kepada saudari DA yang terjadi di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur,” kata Fechy dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Dalam hal ini, tersangka memperagakan 45 adegan yang menggambarkan keseluruhan kronologi kasus pembunuhan tersebut.

FTJ memeragakan adegan mulai dari momen tersangka melakukan pengamatan, berlanjut pada pertengkaran dengan korban, hingga puncak kejadian yang berujung pada pembunuhan.

‎“Rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencocokkan antara keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan. Rekonstruksi sendiri dilakukan sebanyak 45 adegan, di mana adegan krusialnya terdapat di adegan ke-21, tepatnya ketika pelaku menyayat leher korban,” tuturnya.

Fechy mengungkap dalam hal ini penyidik tidak menemukan fakta baru. Seluruh adegan dalam rekonstruksi dinilai sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

‎“Selama dilakukan rekonstruksi, penyidik tidak menemukan fakta baru, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka. Setelah dilakukan rekonstruksi ini, penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” tuturnya.

‎Selain menghadirkan tersangka, kata Fechy, penyidik juga melibatkan dua saksi pengganti. Keduanya merupakan pihak yang pertama kali menemukan jasad korban di lokasi kejadian.

Baca juga: Terungkap Insiden Sebelum Cucu Mpok Nori Terbunuh, Eks Suami Lakukan KDRT hingga Coba Bunuh Diri

Kehadiran saksi dimaksudkan untuk memperkuat kesesuaian antara keterangan dan kondisi di lapangan.

‎lebih lanjut, Fechy menjelaskan, hasil rekonstruksi akan menjadi bahan pelengkap berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dengan dijerat pasal pembunuhan.

“Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.