TRIBUNGORONTALO.COM -- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani work from home (WFH) setiap Jumat tidak bisa bekerja sembarangan.
Pemerintah memastikan seluruh aktivitas mereka tetap terpantau melalui teknologi GPS (geo-location) selama jam kerja berlangsung.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur atau kesempatan untuk bersantai.
Sebaliknya, sistem kerja ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif dan efisien.
Baca juga: WFH ASN Gorontalo Tuai Sorotan, Ekonom UNG Ingatkan Pentingnya Indikator Kinerja
"WFH setiap hari Jumat buka libur. Melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien," tulis unggahan di Instagram resmi @bakom.ri, dikutip Minggu (5/4/2026).
Dalam penerapannya, pengawasan dilakukan secara digital.
Keberadaan ASN selama jam kerja akan terpantau melalui sistem geo-location yang terintegrasi.
Selain itu, ASN juga diwajibkan untuk tetap siaga dengan mengaktifkan perangkat komunikasi selama jam kerja.
Setiap panggilan atau pesan harus direspons dalam waktu maksimal lima menit.
"Pengawasan menggunakan teknologi geo-location. Keberadaan ASN terpantau selama jam kerja. Kebijakan dievaluasi untuk efisiensi energi dan kinerja," lanjut keterangan tersebut.
Pemerintah memastikan bahwa sistem kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan publik.
Baca juga: Terungkap Motif Oknum ASN Aniaya Pendeta di Sangihe Sulut, Berawal dari Pencarian Dana
Layanan kepada masyarakat, terutama yang bersifat penting, tetap berjalan normal meskipun ASN bekerja dari rumah.
"Transformasi budaya kerja ini mendorong cara kerja yang lebih modern, tanpa mengurangi kualitas pelayanan," imbuhnya.
Selain pengawasan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi operasional instansi.
Beberapa langkah yang diterapkan antara lain pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penghematan energi di lingkungan perkantoran.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap produktivitas ASN tetap terjaga meskipun pola kerja mulai beralih ke sistem yang lebih fleksibel.
Akademisi sekaligus ekonom Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Herwin Mopangga, menilai kekhawatiran publik terkait kebijakan WFH ASN.
“Kecurigaan publik bahwa WFH/WFA hanya menambah ‘hari libur terselubung’ bagi ASN tidak boleh dianggap remeh,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Kebijakan WFH sendiri telah diatur melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di Gorontalo, implementasinya bahkan lebih variatif. Pemerintah Provinsi menetapkan WFH setiap Rabu dan tengah mengusulkan skema dua hari, yakni Rabu dan Jumat.
Sementara itu, Kabupaten Boalemo lebih dulu menerapkan dua hari WFA, yaitu Kamis dan Jumat.
Herwin mengingatkan agar kebijakan ini tidak disederhanakan hanya sebagai tambahan hari libur.
“Dari sudut pandang akademik, saya tidak setuju jika WFH langsung disimpulkan sebagai tambahan hari libur. Itu kesimpulan yang terlalu sederhana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam teori organisasi modern, WFH merupakan bagian dari pergeseran budaya kerja, dari kehadiran fisik menuju berbasis hasil atau outuput.
“Jadi ukuran utamanya bukan berapa jam pegawai duduk di kantor, tetapi apakah target kerja tercapai, layanan publik tidak terganggu, dan produktivitas terukur,” jelasnya.
Menurut Herwin, terdapat dua aspek penting yang harus dipisahkan secara tegas dalam melihat kebijakan ini, yakni WFH sebagai instrumen efisiensi dan WFH sebagai potensi penurunan disiplin jika tidak diawasi dengan baik.
Ia menegaskan, keberhasilan WFH sangat bergantung pada sistem pengawasan dan indikator kinerja yang diterapkan pemerintah.
“Kalau pemerintah mampu mendesain sistem kontrol yang baik, WFH tidak identik dengan penurunan produktivitas. Namun kalau indikator kinerja kabur, absensi longgar, dan layanan publik tidak diawasi, maka kritik masyarakat benar: WFH bisa berubah menjadi hari longgar yang produktivitasnya merosot,” paparnya.
Dari sisi ekonomi publik, Herwin menilai tujuan utama kebijakan WFH bukan untuk memangkas belanja pegawai, melainkan efisiensi operasional dan penghematan energi.
Penghematan tersebut berasal dari berkurangnya mobilitas ASN, penggunaan listrik dan air, hingga biaya operasional kantor lainnya.
“Jadi logika penghematannya bukan dari memotong gaji, melainkan dari berkurangnya perjalanan dinas dan mobilitas harian, turunnya konsumsi listrik, air, ATK, serta biaya transportasi dinas dan beban energi negara secara agregat,” tambahnya. (*)