TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami oleh seorang perempuan berinisial RA (24) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya berinisial UB (35).
Adapun UB merupakan Kepala Kantor Pos Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel).
Setelah diduga menjadi korban pelecehan, RA kini disebut justru ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Tribun Sumsel, RA diduga telah melakukan pencurian data dan kini dijerat pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buntutnya, aksi protes dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan pemuda dari Pagar Alam.
Koordinator aksi, Hanse Pebriansyah, menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap RA adalah wujud kriminalisasi.
Baca juga: Diduga Mandek Setahun, Korban Dugaan Pelecehan Mengadu ke Komisi III DPR
Sehingga, dia meminta agar RA dibebaskan karena tuduhan terhadap yang bersangkutan tidak masuk akal.
"Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta pelaku harusnya dipecat sebagai pegawai Kantor Pos," katanya.
"Pihaknya juga meminta korban RA segera dibebaskan karena harusnya korban pelecehan mendapat perlindungan, bukan malah dikriminalisasi dengan sangkaan kasus yang dinilai tidak masuk akal," tambah Hansen.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Perdana pun membenarkan soal penetapan tersangka terhadap RA.
Dia menyebut RA diduga mengakses data pribadi UB tanpa izin.
Januar menjelaskan peristiwa berawal ketika UB meninggalkan ponsel miliknya di meja pelayanan Kantor Pos Pagar Alam.
Lalu, RA diduga mengakses ponsel miliknya tanpa izin. Sementara RA disebut bisa membuka ponsel UB karena mengetahui kata sandi dari rekan UB.
Baca juga: Korban Pelecehan di KRL Jalani Visum, Ungkap Catcalling Warganet di Medsos
Selanjutnya, RA diduga membuka galeri foto di ponsel UB dan mendokumentasikan foto pribadi UB lalu mengirimkan ke pihak lain.
Januar mengungkapkan RA ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 lalu dan kini ditahan di Rutan Polres Pagar Alam.
“Terhadap tersangka (RA) dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” katanya pada Minggu (5/4/2026).
Di sisi lain, polisi sudah menetapkan UB sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap RA.
Penetapan tersangka tersebut mengacu pada laporan yang dilayangkan oleh RA pada 8 Desember 2025 lalu.
Januar mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan berbagai upaya penyelidikan hingga penyidikan.
Termasuk, memberikan pendampingan terhadap korban.
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti termasuk adanya rekaman video.
"Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian," ujarnya pada 9 Februari 2026 lalu.
AKBP Januar juga mengatakan tersangka telah dijerat pasal berlapis.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan UB (35) pekerjaan karyawan Bumn sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Serang Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan, Begini Pengakuan Korban
Terpisah, Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, mengatakan UB telah ditahan sejak 7 Februari 2026 lalu untuk kepentingan penyidikan.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas sembilan tahun serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," tuturnya.
Di sisi lain, pelecehan oleh UB terhadap RA dilakukan di salah satu ruangan tempat penyimpanan brankas uang di Kantor Pos Pagar Alam.
Diduga, UB membekap mulut RA dan memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya agar dirinya bisa melakukan tindakan pelecehan seksual.
Namun, korban berhasil melawan dan berteriak sehingga aksi UB pun terhenti.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sumsel/Wawan Septiawan/Juang Naibaho)