TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas terkait polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama sejumlah jaksa terkait kini ditarik ke Kejagung untuk menjalani klarifikasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa selain Kajari, Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring serta para jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut ditarik.
“Bahwa terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan para JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026) seperti dilansir Kompas.com.
Anang menjelaskan, Kejagung tengah melakukan eksaminasi atau pemeriksaan mendalam terhadap para jaksa tersebut.
Langkah ini diambil menyusul dugaan adanya tindakan intimidasi dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara Amsal Sitepu.
“Dan nantinya akan dieksaminasi oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,” tambahnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian Komisi III DPR. Dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Kamis (2/4/2026), sejumlah pihak dipanggil, termasuk jajaran Kejari Karo, Kajati Sumut Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu.
DPR menyoroti dugaan propaganda saat Amsal divonis bebas serta isu penerimaan fasilitas berupa mobil oleh Kajari Karo dari Bupati Karo Antonius Ginting.
Kajari Karo juga disebut menerima mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting, sehingga sengaja tidak mengusut kasus pemkab.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode anggaran 2020–2022.
Amsal Sitepu, melalui perusahaannya CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video kepada 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Namun, hasil analisis Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya tersebut seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.
Perbedaan nilai tersebut menjadi dasar dugaan mark up dan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 202 juta oleh jaksa.
Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.
“Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana,” ujarnya.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Amsal Sitepu mengaku terpukul dan mencari keadilan.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah komponen biaya seperti editing, cutting, hingga dubbing dianggap nol oleh auditor dan jaksa.
Padahal, menurutnya, total biaya tersebut mencapai sekitar Rp 5,9 juta.
“Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang menjual jasa. Saya hanya mencari keadilan,” ujar Amsal dengan suara bergetar.
Ia juga mengkhawatirkan dampak kasus ini terhadap pelaku ekonomi kreatif lainnya yang mungkin akan ragu bekerja sama dengan pemerintah.
(*/ Tribun-medan.com)