Nelayan di Toboali Ditangkap, Transaksi Sabu dari Rumah Berujung Ancaman 20 Tahun Penjara
Ardhina Trisila Sakti April 06, 2026 11:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang nelayan di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus berurusan dengan hukum setelah rumahnya digerebek aparat kepolisian pada dini hari. 

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Penangkapan ini mengungkap dugaan transaksi narkoba yang dilakukan dari dalam rumah. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi dari sebuah rumah di kawasan Toboali. 

Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di Jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali. Seorang pria berinisial SS alias BS (38), yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan dalam operasi tersebut.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Senin (6/4/2026).

Defriansyah membeberkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian bergerak dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari dalam rumah, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Proses penggeledahan berlangsung dini hari untuk meminimalisir potensi perlawanan dan mengamankan barang bukti.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan lima paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,75 gram. Selain itu, turut diamankan empat plastik bening ukuran sedang kosong serta alat bantu berupa sekop dari pipet minuman.

Uang tunai sebesar Rp475.000 yang diduga hasil transaksi juga disita dari lokasi. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” jelas Defriansyah.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain seperti kunci motor dan pakaian yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Polres Bangka Selatan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan seluruh prosedur penindakan telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan aktivitas tersebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Modus yang digunakan adalah menjual sabu dalam paket kecil kepada pembeli di sekitar wilayah tersebut.

Aktivitas ini disebut sudah berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap oleh aparat. Polisi kini masih mendalami jaringan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Motif tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Atas perbuatannya kata Defriansyah, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Juncto Lampiran II UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

Saat ini, SS alias BS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Defriansyah.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.