Korban Pelecehan Jadi Tersangka, Kapolres Pagaralam : Dia Buka Handphone Tanpa Izin
Agus Tri Harsanto April 06, 2026 12:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Korban pelecehan jadi tersangka. Itulah yang dialami oleh RA (24). Ia menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh UB, Kepala Kantor Pos di Pagaralam, Sumatera Selatan.

Korban merupakan bawahan UB di Kantor Pos Pagaralam.

UB sudah jadi tersangka setelah korban membuat laporan pada 8 Desember 2026.

Rupanya polisi juga menetapkan RA menjadi tersangka.

Kejadian ini memantik amarah sejumlah pemuda dan mahasiswa dari kota yang terkenal akan Gunung Dempo ini.

Meluapkan rasa kecewa, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa di Kota Pagaralam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos Pagaralam, Minggu (5/4/2026).

Mereka juga melakukan penyegelan di kantor tersebut.

Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, mengatakan, aksi penyegelan kantor pos yang mereka gelar merupakan bentuk protes dan tuntutan kepada pihak berwenang terkait dugaan kasus pelecehan di Kantor Pos.

"Kami sengaja menggelar aksi ini untuk membetahu masyarakat atas kasus pelecehan ini. Pasalnya saat ini korban pelecehan di tetapkan tersangka dengan tuduhan pencurian data dan UU ITE," ujarnya.

Pihaknya meminta pihak berwajib untuk menghentikan kasus yang disangkakan kepada korban dari dugaan tindak pelecehan oleh UB yang merupakan kepada kantor Pos Pagaralam.

"Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta pelaku harusnya dipecat sebagai pegawai kantor Pos," katanya.

Pihaknya juga meminta korban RA segera dibebaskan karena harusnya korban pelecehan mendapat perlindungan bukan malah di kriminalisasi dengan sangkaan kasus yang dinilai tidak masuk akal.

Penjelasan Polisi

Korban pelecehan yang dilakukan diduga oleh UB (35) selaku Kepala Kantor Pos Pagaralam jadi tersangka.

Saat ini, perempuan inisial RA (24) sudah diamankan penyidik dari Polres Pagaralam.

Fakta tersebut bikin sejumlah aliansi pemuda dan masyarakat Pagaralam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos Pagaralam, Minggu (5/4/2026).

Mereka menempelkan beberapa spanduk kekecewaan atas sikap polisi menjadikan RA sebagai tersangka.

Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK, membenarkan bahwa RA saat ini jadi tersangka.

Ia diduga sudah mengakses komputer atau handphone milik UB tanpa izin.

Saat itu, UB meninggalkan handphone miliknya di meja pelayanan. 

Ra kemudian diduga mengakses handphone tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi dari rekan UB.

Selanjutnya, RA membuka galeri handphone dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi milik UB dan mengirimkannya kepada pihak lain.

Pada tanggal 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan. 

Selanjutnya pada 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB tersangka diamankan dan dilakukan penahanan pada pukul 14.00 WIB di Rutan Polres Pagaralam.

“Terhadap tersangka (RA) dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH lewat siaran pers yang diterima Sripoku.com Minggu (5/4/2026).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.