Tribungayo.comm BISNIS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam mengalami penurunan pada perdagangan Senin, 6 April 2026. Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini turun Rp26.000 menjadi Rp2.831.000 per gram.
Penurunan ini terjadi dibandingkan perdagangan sebelumnya pada Minggu, 5 April 2026 yang berada di level Rp2.857.000 per gram. Selain harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan.
Saat ini, harga buyback emas Antam tercatat di angka Rp2.550.000 per gram atau turun Rp27.000 dari hari sebelumnya. Harga buyback merupakan harga yang digunakan Antam ketika masyarakat ingin menjual kembali emas batangan mereka.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 4 April Tak Bergerak, Bertahan di Level Rp2,857 Juta
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam dengan ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dibanderol Rp1.465.500. Sementara untuk ukuran lainnya juga mengalami penyesuaian.
0,5 gram: Rp1.465.500
1 gram: Rp2.831.000
2 gram: Rp5.612.000
3 gram: Rp8.400.000
5 gram: Rp13.970.000
10 gram: Rp27.860.000
25 gram: Rp69.485.000
50 gram: Rp138.805.000
100 gram: Rp277.460.000
250 gram: Rp693.340.000
500 gram: Rp1.386.400.000
1.000 gram: Rp2.771.600.000
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 3 April 2026, Turun Tajam Rp65.000 per Gram
Penurunan harga emas Antam umumnya dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Ketika harga emas global mengalami koreksi atau dolar AS menguat, harga emas domestik biasanya ikut terkoreksi.
Meski mengalami penurunan hari ini, emas masih dianggap sebagai instrumen investasi yang relatif stabil dan aman dalam jangka panjang, terutama saat kondisi ekonomi global tidak menentu.
Mengacu pada aturan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pajak bisa lebih rendah yakni 0,25 persen sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Sementara untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh penjual.
Dengan pergerakan harga yang fluktuatif, masyarakat disarankan terus memantau perkembangan harga emas sebelum melakukan transaksi jual maupun beli.
Baca juga: Harga Emas Antam 2 April 2026 Naik Lagi, Kini Tembus Rp2,92 Juta per Gram