TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan Sahroni saat ditanya mengenai putusan MK tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Politisi Partai Nasdem ini menilai keputusan ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum dan menghapus tumpang tindih aturan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Sahroni, BPK memang dibentuk oleh negara dengan kompetensi khusus sebagai auditor resmi keuangan.
Hal ini ditegaskannya untuk merespons potensi kekhawatiran gangguan kinerja penegak hukum pasca-putusan MK tersebut.
"Sebenarnya kan BPK itu kan dibentuk oleh negara karena memang untuk mengawasi keuangan. Nah maka yang berkompeten dari dulu sebenarnya adalah BPK untuk memeriksa dan mengaudit terkait dengan kerugian keuangan negara," ujar Sahroni.
Sahroni menegaskan bahwa tidak boleh ada interpretasi lain bagi para penegak hukum selain menjadikan BPK sebagai satu-satunya rujukan dalam menentukan nilai kerugian negara.
"Tidak ada kata lain, BPK adalah bagian dari negara untuk mengaudit proses pengawasan kerugian negara. Ya para penegak hukum lain berpedoman harus kepada hal keputusan undang-undang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor kerugian keuangan negara," tegasnya.
Sahroni juga memperingatkan bahwa tanpa keterlibatan BPK, sebuah hasil audit kerugian negara dalam kasus hukum dapat dianggap tidak valid secara legal formal karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Iya, iya dong. Karena kan itu landasan hukum. Kalau ini landasan hukum aja enggak dipakai, ya buat apa ada undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan. Jadi saya sangat setuju MK memutuskan itu supaya tidak ada tumpang tindih aturan yang berlaku," ucapnya.
Penjelasan itu disampaikan MK saat menilai dalil permohonan uji materi terkait frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 menyebut yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
"Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan," dikutip dari Salinan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Minggu (5/4/2026),
MK menjelaskan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dibentuk satu BPK yang bebas dan mandiri.
Karena itu, kewenangan audit atas keuangan negara berada pada BPK.
Selain melakukan pemeriksaan, MK menyebut BPK juga memiliki kewenangan menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
MK juga menegaskan konsep kerugian negara dalam hukum Indonesia mengacu pada kerugian yang nyata atau actual loss.
Prinsip ini sebelumnya ditegaskan dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan kerugian negara dalam perkara korupsi harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya.
Dua mahasiswa hukum, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, mengajukan permohonan uji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke MK
Permohonan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 itu diajukan karena kedua pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para pemohon berpendapat korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik dan luas terhadap kehidupan berbangsa. Sehingga memerlukan pengaturan dan sanksi yang juga bersifat luar biasa.
Menurut pemohon, pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP sebagai tindak pidana umum berpotensi menghilangkan kekhususan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Serta membuka ruang diskresi penegak hukum dalam memilih pasal yang paling menguntungkan bagi tersangka.
Selain itu, tidak dicantumkannya pidana mati sebagai alternatif sanksi tertinggi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dinilai melemahkan upaya perlindungan terhadap kepentingan publik dan sumber daya fiskal negara.
Sehingga dianggap sebagai kelalaian pembentuk undang-undang yang bersifat inkonstitusional.
Pengujian ini telah diputus dan ditolak oleh MK pada 2 Maret 2026.
Keterangan foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, saat ditanya mengenai putusan MK mengenai BPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).