TRIBUNLOMBOK.COM - Penerapan sistem klasifikasi usia permainan digital milik Indonesia atau Indonesia Game Rating System (IGRS) di platform distribusi game Steam memicu gelombang protes dari komunitas gamer tanah air.
Sejumlah game yang mengandung konten dewasa justru diberi label aman untuk anak-anak, sementara sejumlah game populer malah mendapat rating "tidak layak".
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa label yang beredar tersebut bukan merupakan klasifikasi resmi pemerintah Indonesia.
Baca juga: Link Nonton Online Anime Jujutsu Kaisen Season 3 Episode 3 Sub Indo: Tentang Culling Game
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, mengungkapkan bahwa pihak Steam telah menyampaikan permintaan maaf melalui surat elektronik karena adanya miskomunikasi terkait rating game yang belakangan viral.
"Jadi ada dua kan, website-nya, IGRS sama yang Steam. Itu belum connect tuh. Jadi, dia self-assessment. Jadi, tadi pagi mereka mengirim email minta maaf karena ada miskomunikasi," kata Sonny di Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (6/4/2026), dikutip dari Kompas.com.
Sejumlah gamer Indonesia membagikan tangkapan layar yang menunjukkan keanehan dalam sistem klasifikasi tersebut.
Di etalase Steam, warganet menemukan sejumlah game dengan konten seksual justru diberi rating 3+, yang berarti cocok untuk anak usia tiga tahun ke atas.
"Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu game," kata Sonny.
Menurut Sonny, pihak Steam seharusnya mengirimkan laporan rating game terlebih dahulu ke Komdigi sebelum
menayangkannya di website.
"Jadi, ada satu step yang mereka lewatkan. Harusnya kirim report ke kita, kita baru green light untuk mereka naikin uji coba ya, uji coba," tutur dia.
Ia juga menegaskan bahwa integrasi sistem antara IGRS dan Steam belum rampung secara resmi.
"Masih uji coba. Kita belum ada MoU resmi dengan Steam. Bahkan, MoU belum ada, apalagi API belum pernah ngobrol sistem ke sistem. Jadi, ada misinformasi nih," ucap Sonny.
Komdigi menyoroti setidaknya tiga aturan yang berkaitan dengan kewajiban perlindungan anak dan klasifikasi gim: UU Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE) tentang kewajiban perlindungan anak dalam sistem elektronik, Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang kewajiban mencantumkan hasil klasifikasi game yang resmi, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang aturan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak," tutur Sonny.
Komdigi juga menjadwalkan pertemuan virtual dengan Steam pada Selasa (7/4/2026) untuk membahas permasalahan tersebut secara lebih lanjut, dan menyatakan bahwa rating game di Steam sudah kembali normal setelah pihak Steam menurunkan label yang bermasalah.
IGRS, yang pertama kali diinisiasi sejak tahun 2016, merupakan sistem klasifikasi mandiri yang menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di ASEAN yang memiliki sistem rating gim nasional berbasis nilai lokal.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa kehadiran IGRS memberikan rasa aman bagi orang tua dalam memilih gim yang layak sesuai dengan usia anak mereka.
Sistem ini membagi permainan ke dalam beberapa kelompok usia, di antaranya:
Proses pendaftaran dilakukan oleh pengembang melalui situs resmi igrs.id dengan metode self-assessment atau penilaian mandiri.
Hasil penilaian ini nantinya akan diverifikasi secara rutin oleh Komite Klasifikasi untuk memastikan kesesuaian konten dengan rating yang dicantumkan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah tidak segan untuk menaikkan kategori rating atau bahkan melakukan take down terhadap gim tersebut.
(*)