Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Niat menjual sepeda motor berujung petaka bagi Samsul Arifin asal, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura.
Pasalnya, satu unit sepeda motor Honda PCX nopol M 2375 OA miliknya raib digondol pria tak dikenal yang berpura-pura sebagai pembeli saat uji coba kendaraan.
Baca juga: Sempat Disebut Bakal Disidangkan di Ponorogo, Eks Bupati Sugiri Sancoko Belum Diadili PN
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sore, di Jalan Raya Ragung.
Kejadian bermula saat seorang saksi yang berada di Surabaya menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang berpura-pura hendak menyewa mobil untuk perjalanan dari Sampang menuju Surabaya.
Saksi kemudian menjemput pelaku di wilayah Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Setelah sempat berkeliling, pelaku mengarahkan saksi menuju lokasi kejadian dan meminta saksi menunggu di dalam mobil.
Pelaku kemudian menemui korban untuk melakukan transaksi pembelian sepeda motor.
"Namun, saat diberi kesempatan mencoba kendaraan, pelaku justru melarikan diri dan tidak kembali," kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Senin (6/4/2026).
Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura hendak membeli sepeda motor milik korban.
Pelaku kemudian meminta izin untuk mencoba kendaraan tersebut, namun setelah itu langsung membawa kabur motor tanpa kembali.
"Pelaku menggunakan modus bujuk rayu untuk membeli motor, lalu pura-pura mencoba dan langsung melarikan diri," terang AKP Eko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta.
Adapun, dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, dan kunci kontak kendaraan.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Pangarengan. Identitas pelaku masih dalam proses lidik," tegasnya.