Fokus utama pembaca pekan ini tertuju pada simpang siur penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang sempat memicu keresahan di media sosial.
Isu melonjaknya harga Pertamax hingga Rp17.850 per liter dipastikan tidak benar setelah PT Pertamina (Persero) melalui Muhammad Baron menegaskan bahwa dokumen yang beredar bukanlah acuan resmi.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, turut memperkuat pernyataan tersebut dengan memastikan tidak ada kenaikan harga BBM per 1 April 2026 berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Data terbaru yang dirilis oleh Pertamina pun menunjukkan menunjukkan harga tetap stabil tanpa ada perubahan.
Di sisi lain, kabar duka menyelimuti Tanah Rencong setelah seorang prajurit TNI Kodam Iskandar Muda, Praka Farizal Rhomadhon, gugur dalam misi perdamaian dunia di Lebanon pada Senin (30/3/2026).
Prajurit dari Batalyon Infanteri 113 Jaya Sakti Bireuen ini gugur saat menjalankan tugas mulia bersama Satgas Kontingen Garuda UNIFIL.
Sementara itu dari kancah mancanegara, dunia internasional menyoroti kebijakan kontroversial Iran yang berencana menarik biaya transit fantastis di Selat Hormuz.
Kapal tanker minyak yang melintas terancam dikenakan tarif hingga 1 dolar AS per barel atau mencapai Rp33 miliar per kapal, dengan sistem pembayaran yang diwajibkan menggunakan Yuan China atau aset digital stablecoin.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Bulan April 2026 Siap Cair, Segera Cek e-KTP dan Status Kepesertaan Anda
Pemerintah kemungkinan bakal melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 1 April 2026 pukul 00.00 WIB.
Masyarakat diimbau bersiap menunggu informasi terbaru terkait penyesuaian harga BBM yang akan diumumkan pada awal April 2026 mendatang.
Seperti pola sebelumnya, penyesuaian harga BBM oleh Pemerintah Indonesia umumnya dilakukan setiap tanggal 1.
Masyarakat diminta memantau laman resmi Pertamina (Di sini) untuk mengetahui harga BBM di masing-masing wilayah.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah harga BBM bersubsidi maupun non-subsidi akan mengalami kenaikan atau justru penurunan.
Ketidakpastian tersebut dipengaruhi oleh dinamika pasar minyak dunia, termasuk konflik Timur Tengah, yang mengakibatkan Selat Hormuz yang merupakan jalur utama perdagangan minyak global, menjadi titik panas.
Ketegangan di kawasan tersebut berdampak pada kenaikan harga minyak dunia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca selengkapnya.
Kabar soal rencana kenaikan harga BBM nonsubsidi per 1 April 2026 mendadak ramai di media sosial.
Sebuah dokumen yang beredar luas menyebut harga Pertamax akan melonjak tajam, bahkan disebut bisa menyentuh Rp17.850 per liter.
Isu ini cepat memicu keresahan. Banyak warganet mempertanyakan kebenarannya, apalagi angka yang tercantum terpaut cukup jauh dari harga saat ini.
Di tengah riuh tersebut, Pertamina akhirnya angkat bicara. Perusahaan pelat merah itu memastikan dokumen yang beredar tidak bisa dijadikan acuan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi terkait perubahan harga BBM nonsubsidi.
"Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026," kata Baron, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Senin (30/3/2026).
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing informasi yang sumbernya tidak jelas, terutama yang beredar tanpa konfirmasi resmi.
Baca selengkapnya.
Baca juga: Jusuf Kalla Polisikan Rismon Sianipar Usai Dituduh Danai Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Berikut update terbaru harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU Pertamina Indonesia pada Rabu, (1/4/2026).
Pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April 2026.
Kepastian ini disampaikan pemerintah untuk merespons beredarnya isu penyesuaian harga BBM yang sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah koordinasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan PT Pertamina (Persero), berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Oleh karena itu, Pertamina menyatakan bahwa belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi," ujar Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Baca selengkapnya.
Pemerintah Aceh resmi mengubah skema pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Mulai 1 Mei 2026, sebagian masyarakat Tanah Rencong yang masuk kategori ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang telah disosialisasikan pada Senin (30/3/2026) kemarin.
“Iya benar, pada Senin, 30 Maret 2026 (kemarin) Pemerintah Aceh telah menggelar rapat sosialisasi Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Baca selengkapnya.
Baca juga: Trump Ancam ‘Neraka’ untuk Iran, Desak Pembukaan Selat Hormuz di Tengah Memanasnya Perang
Seorang prajurit TNI dari Kodam Iskandar Muda (IM), Praka Farizal Rhomadhon, gugur saat menjalankan misi perdamaian dunia di Lebanon, Senin (30/3/2026).
Praka Farizal merupakan bagian dari Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) UNIFIL 2025, yang bertugas menjaga stabilitas di wilayah konflik.
Ia berasal dari Batalyon Infanteri 113 Jaya Sakti, satuan yang bermarkas di Kabupaten Bireuen di bawah Kodam Iskandar Muda.
Kepala Penerangan Kodam IM, Teuku Mustafa Kamal, membenarkan kabar duka tersebut.
Baca selengkapnya.
Iran tengah menyiapkan kebijakan kontroversial terkait jalur vital energi dunia, yakni Selat Hormuz.
Rencana ini berupa penarikan biaya transit bagi kapal tanker minyak yang melintas, dengan tarif fantastis mencapai 1 dolar AS per barrel.
Mengingat kapasitas kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) rata-rata 2 juta barrel, sekali melintas perusahaan pelayaran bisa dikenakan biaya hingga 2 juta dolar AS atau sekitar Rp 33 miliar.
Menurut laporan Bloomberg, pembayaran tidak dilakukan dengan dolar, melainkan diwajibkan menggunakan mata uang Yuan China atau aset digital stablecoin.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Keamanan Nasional Parlemen Iran yang mengesahkan pemungutan biaya di jalur internasional tersebut. Namun, prosesnya tidak sederhana.
Perusahaan pelayaran harus melalui birokrasi yang melibatkan Korps Garda Revolusi Iran (IRGC), yang notabene masuk daftar sanksi internasional oleh AS, Uni Eropa, dan Inggris.
Baca selengkapnya.
Baca juga: Jusuf Kalla Minta Pemeritah Naikkan Harga BBM di Indonesia: Kalau Dijelaskan Rakyat Akan Menerima
Iran dilaporkan melancarkan serangan ke pangkalan militer Amerika Serikat (AS) di Yordania. Serangan tersebut disebut menyasar fasilitas vital yang menjadi tempat penempatan pasukan Washington.
Dalam pernyataan militernya pada Minggu (29/3/2026), Iran mengungkapkan bahwa serangan dilakukan menggunakan drone yang menghantam Pangkalan Udara Muwaffaq Salti di Azraq. Target utama disebut mencakup area tempat tinggal personel militer AS serta fasilitas logistik pendukung Angkatan Udara.
Tak hanya melaporkan serangan, Iran juga melontarkan ancaman keras. Mereka menyebut AS harus “menyiapkan kuburan” bagi tentaranya yang tewas akibat serangan tersebut.
Meski demikian, pihak Iran tidak merinci sejauh mana kerusakan yang ditimbulkan maupun jumlah korban jiwa dari serangan tersebut. Hingga kini, pemerintah AS juga belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim serangan tersebut.
Baca selengkapnya.
Duka mendalam menyelimuti keluarga Praka Farizal Rhomadhon, prajurit TNI dari Kodam Iskandar Muda yang gugur saat menjalankan misi perdamaian dunia di Lebanon.
Di balik kabar tersebut, tersimpan kisah haru dari sang istri, Fafa Nur Azila.
Azila (25) diketahui sempat meninggalkan komentar terakhir di akun media sosial milik suaminya.
Dalam unggahan Instagram Praka Farizal (@farizalrmdn17) pada 17 Januari 2026, ia menuliskan satu kata sederhana, “Suamii”, disertai tanda cinta atau love berwarna merah.
Komentar tersebut dibalas oleh Praka Farizal Rhomadhon dengan dua emotikon hati merah.
Interaksi singkat itu kini menjadi kenangan terakhir yang mengundang haru, mencerminkan kedekatan pasangan muda tersebut.
Tak hanya itu, dalam unggahan terakhir Azila saat mengajak anak mereka bermain di sebuah pusat permainan pada 28 Maret 2026 di Bireuen, sehari sebelum peristiwa tragis terjadi, Praka Farizal juga sempat meninggalkan komentar singkat.
Baca selengkapnya.
Baca juga: Rismon Sianipar Tegaskan Tak Pernah Tuduh JK Danai Roy Suryo Rp 5 Miliar untuk Kasus Ijazah Jokowi
Pemerintah segera menetapkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Aturan ini menyasar kendaraan roda empat dengan batas maksimal konsumsi harian, sebagai langkah pengendalian distribusi energi di tengah tekanan global.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.
Dalam aturan itu, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengendalian penyaluran BBM subsidi kepada konsumen.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Batasan serupa juga berlaku bagi kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Baca selengkapnya.
Kabar mengejutkan datang bagi para pemilik kendaraan di seluruh Indonesia.
Mulai besok, Rabu (1/4/2026), pemerintah berencana memberlakukan pembatasan ketat terhadap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Langkah ini menyusul beredarnya beleid baru yang mengatur kuota maksimal pengisian harian bagi setiap kendaraan guna menjaga ketahanan energi nasional.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut dikenakan untuk kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum.
Lalu, berapa banya pembelian BBM subsidi yang dibolehkan?
Baca selengkapnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)