Seorang Tahanan Polres Bolmong Utara Meninggal Dunia karena Sakit
Frandi Piring April 06, 2026 03:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang tahanan Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) meninggal dunia, Senin, (06/04/2026).

Korban diketahui bernama Wawan Goma (44) warga Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Manado, korban merupakan tahanan kasus penganiayaan yang terjadi pada 22 November 2025 lalu.

"Korban mulai ditahan sejak tanggal 26 Maret 2026 karena kasus penganiayaan," kata Kasie Humas Polres Boltara, Bobby Noe.

Ia menjelaskan kronologi kejadian pada Senin (06/04) sekitar pukul 6:30 Wita, korban sempat menuju kamar mandi untuk buang air kecil, setelah itu ia mengambil kopi dan menuju ruangan olah raga untuk menjemur pakaian.

"Tidak lama kemudian terdengar teriakan  dari korban "adoh" dan korban langsung terjatuh ke lantai," ucapnya.

Setelah itu, anggota langsung membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan tindakan medis.

"Korban tiba di Puskesmas Boroko sekitar pukul 07:15 Wita dan sempat mendapatkan tindakan medis namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 7:25 Wita. Jadi dipastikan korban meninggal karena sakit," jelas Bobby.

Disisi lain, berdasarkan keterangan dokter Venilia Waroka yang bertugas di Puskesmas Boroko, bahwa kondisi korban saat tiba di Puskesmas dalam kondisi tidak sadar. 

"Kami sempat melakukan tindakan medis, namun korban tidak bisa diselamatkan," kata dokter Venilia saat ditemui Tribun Manado.

Dilihat dari kondisi korban dicurigai mengalami hipertensi dan terjadi penyumbatan pembuluh darah.

"Ada luka di bagian wajah korban sekitar 2-3 cm, karena terbentur saat jatuh," ujarnya.

Meski begitu ia memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Diketahui korban akan dikebumikan pada hari ini, Senin, 6 maret 2026, pukul 15:00 Wita. (Pri)

Baca juga: Kasus Tahanan Meninggal di Bolsel, Kejati Sulut Kembalikan SPDP Berkas Tersangka Iptu Dedy Matahari

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.