Benarkah Fotokopi STNK Tidak Sah Saat Razia Polisi? Simak Aturan UU LLAJ Berikut
Abd Rahman April 06, 2026 05:03 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM – Banyak pengendara memilih menyimpan STNK asli di rumah demi alasan keamanan dan hanya membawa fotokopi saat berkendara.

Namun, apakah cara tersebut bisa digunakan saat menghadapi razia kepolisian di jalan?

Jawabannya tidak bisa. Pengendara tetap diwajibkan membawa STNK asli saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 11 Kurikulum Merdeka, Soal Isian Halaman 232 Bab 7

Baca juga: Istri Terdakwa Pembunuhan Karyawati di Pasangkayu Mengaku Sakit saat Kejadian, Tak Tahu Kronologi

Melansir GridOto.com secara hukum, fotokopi STNK tidak memiliki kekuatan legal karena tidak memiliki fitur keamanan resmi seperti hologram dan cetakan khusus yang hanya terdapat pada dokumen asli.

Kewajiban membawa STNK asli telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 106 ayat (5) disebutkan bahwa setiap pengemudi wajib menunjukkan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang sah saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Sementara itu, dalam Pasal 288, pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK saat pemeriksaan dapat dikenakan sanksi.

Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Artinya, jika pengendara hanya membawa fotokopi STNK saat razia, secara hukum tetap dianggap tidak membawa STNK.

Selain itu, ada kondisi lain yang juga sering terjadi di lapangan, yaitu STNK masih ada tetapi masa berlakunya sudah habis.

Jika masa berlaku lima tahunan atau pelat nomor kendaraan telah habis, kendaraan dianggap tidak memiliki legalitas untuk beroperasi di jalan raya.

Dalam kondisi tersebut, petugas kepolisian tidak hanya memberikan tilang, tetapi juga dapat menyita kendaraan sebagai barang bukti hingga pemiliknya mengurus dokumen kendaraan di Samsat.

Bagi pengendara yang khawatir membawa STNK asli, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar dokumen tetap aman.

Pertama, gunakan dompet khusus STNK agar dokumen tidak tercampur dengan dompet pribadi.

Kedua, manfaatkan aplikasi digital resmi dari Korlantas Polri yang menampilkan data kendaraan secara daring.

Meski begitu, dokumen fisik STNK asli tetap menjadi syarat utama saat pemeriksaan kendaraan.

Sementara fotokopi STNK sebaiknya hanya disimpan sebagai arsip di rumah untuk keperluan administrasi jika dokumen asli hilang.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.