SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dituntut pidana penjara masing-masing selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Senin (6/4/2026).
Ketiga terdakwa yang merupakan tiga sekawan ini yakni Asep Prayogo, Endang Sagita, dan Rahmad Zain.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam persidangan, JPU menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan pada 11 Oktober 2025.
Petugas memesan 100 butir pil ekstasi dengan harga Rp25 juta.
Transaksi dilakukan melalui Rahmad Zain yang kemudian menghubungi dua rekannya.
Setelah barang tersedia, Endang mengambil ekstasi dari seorang berinisial M (DPO), sementara Rahmad memastikan kesiapan uang dari pembeli.
Saat transaksi berlangsung, Asep dan Endang menyerahkan barang kepada petugas yang menyamar, dan ketiganya langsung diamankan di lokasi.
JPU menyebut masing-masing terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta dari transaksi tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.