TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- 60 gerai Indomaret se- Kabupaten Banyumas kini resmi gratis parkir. Dengan kata lain, mulai tanggal 1 April 2026, tidak boleh lagi ada juru parkir di minimarket tersebut.
Ada harga yang harus dibayar. Manajemen Indomaret memilih membayar retribusi langsung ke kas daerah tiap bulan.
Tiap gerai dikenakan retribusi parkir Rp 500 ribu rupiah per bulan.
Ini berbeda dari sebelumnya, dimana retribusi parkir di Indomaret dikelola oleh CV (pihak ketiga) dengan memberdayakan juru parkir.
Parkir yang ada sebelumnya sebenarnya juga resmi, bukan ilegal.
Juru parkir bahkan dibekali dengan karcis dan id card dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Pemkab Banyumas juga mendapat setoran retribusi dari pengelolaan parkir pihak ketiga tersebut.
Pemkab untung?
Jelas, pendapatan Pemkab Banyumas dari retribusi yang dipungut dari manajemen Indomaret lebih tinggi dibanding sebelumnya, saat parkir masih dikelola pihak ketiga.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut meningkat.
Namun kebijakan free parkir Indomaret ini juga melahirkan konsekuensi. Para juru parkir yang sebelumnya menggantungkan matapencaharian dari jasa parkir di Indomaret kini harus rela tergusur.
Solusi
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kabupaten Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur Rozaq mengatakan, ada sejumlah 60 juru parkir yang sudah harus berhenti memarkir di Indomaret.
Dari Dishub Banyumas, membebaskan mereka untuk mencari titik kantong parkir baru.
"Kami bebaskan mereka cari titik yang baru. Mereka juga dibantu oleh koordinator zona untuk mencari titik parkir," katanya kepada tribunbanyumas.com, Minggu (5/4/2026).
Fadhil menjelaskan, jika sudah menemukan, juru parkir tersebut bisa melapor terlebih dahulu.
Dari Dishub kemudian akan mengeluarkan legalitas yang baru.
Untuk titik parkir yang baru harus di sekitaran tepi jalan umum.
"Intinya di sini, koordinator zona juga membantu penataan mereka. Misal di titik A biasa ada dua orang, mungkin bisa ditambah menjadi tiga orang," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)