SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Abdul Haji Talaohu, pengacara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melaporkan Rismon Sianipar dan 4 orang lainnya ke Bareskrim Polri.
Empat pihak tersebut adalah pemilik YouTube Uang Konsesus, Budhius M Piliang; pemilik YouTube Musik Ciamis; pemilik YouTube Musato TV, Lorensius Irjan Buu, dan Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah Semar.
Pernyataan Rismon yang disebut mencemarkan nama baik Jusuf Kalla adalah ketika dia menyeburt ada pejabat elit di balik gerakan mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Abdul menyimpulkan bahwa tudingan Rismon itu mengarah ke Jusuf Kalla.
Baca juga: Alasan Jusuf kalla Tetap Laporkan Rismon Sianipar Meski Video yang Dipersoalkan Terindikasi Hasil AI
"Di situ beliau (Rismon) menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada, kalau tidak salah Roy dan kawan-kawan, sebesar 5 miliar, dan beliau menyaksikan," kata Abdul dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV pada Senin (6/4/2026).
Setelah pernyataan Rismon itu, kemudian disambut oleh para youtuber yang dia duga masih terafiliasi dengan Solo, yakni YouTuber Nusantara.
Karena itu lah Jusuf Kalla juga melaporkan mereka.
Budius M Piliang, pemilik YouTube Ruang Konsensus, salam sebuah kontennya Budius menghadirkan Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan tudingan hoax terhadap pemilik YouTube channel Musik Ciamis yang turut menyebarkan statement atau pernyataan yang duga dibuat oleh Rismon.
Selain itu juga ada channel Mosato TV, pemiliknya Laurencius Irjan Bu.
Abdul menyebut, dalam channel itu, dia menulis bahwa JK diseret pidana provokasi, dan pernyataan makar.
"Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami, karena ada pernyataan indikasi kemunafikan: puji Prabowo tapi mau makar. Ini kan pertanyaan yang sudah telak," katanya.
Dari laporan tersebut, Abdul menyertakan bukti 3 video ke penyidik Bareskrim Polri.
Abdul Haji Talaohu adalah praktisi hukum asal Maluku.
Dia kini menjadi Managing Partner Talaohu Siking Partnership di Jakarta.
Mantan aktivis HMI ini juga bagian dari tim hukum dr. Richard Lee dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan tahun 2026.
Saat mendampingi dr Richard ini lah sosok Abdul banyak dikenal publik.
Dia berperan penting membantah isu perlakuan khusus di tahanan, menanggapi isu dugaan TPPU, dan mengonfirmasi status mualaf Richard Lee dengan bukti terkait.
Seperti diketahui, Jusuf kalla melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan itu didasarkan pada sebuah video yang memperlihatkan Rismon menyebut JK sebagai elite yang membiayai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan kawan-kawan sebesar Rp 5 miliar untuk memperkarakan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurut Abdul, pernyataan ini disampaikan oleh Rismon setelah dia mengajukan restorative justice (RJ) atas kasus tudingan ijazah palsu yang dibuat oleh Jokowi di Polda Metro Jaya.
“Salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite,” kata Abdul dikutip surya.co.id dari tayangan Kompas TV pada Senin (6/4/2026).
Baca juga: Selain Rismon Sianipar, Ini 4 Pihak yang Dipolisikan Jusuf Kalla, Ada Youtuber hingga Narasumber
“Dan di situ beliau menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada, kalau tidak salah Roy dan kawan-kawan sebesar Rp 5 miliar dan beliau menyaksikan. Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini,” tambah dia.
Belakangan diketahui bahwa video yang diperkarakan itu adalah hasil dari AI.
Kubu Rismon pun menanggapinya dengan santai dan mempersilakan jika JK hendak melaporkan kliennya.
"Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan," kata Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang saat dihubungi, Senin.
Menurutnya, nanti laporan yang masuk ke kepolisian akan ditelaah dan diuji terlebih dahulu dengan bukti-bukti yang ada.
"Nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan," ucapnya.
Dalam hal ini, Jahmada hanya memastikan jika kliennya tidak pernah menyebutkan nama Jusuf Kalla. Apa yang beredar saat ini disebutnya merupakan hasil olahan artificial intelligence (Ai).
"Rismon tidak pernah sebut nama pak JK. video yang beredar itu hoax, AI ya," tuturnya.
Terkait dalih kubu Rismon bahwa video hasil olahan AI, pengacara JK mengatakan hal itu perlu diuji lebih dahulu.
"Karena ini kan persoalan trust, persoalan kredibilitas," katanya.
Walaupun nantinya video itu dipastikan hasil AI, menurut Abdul hal itu perlu dilaporkan lebih dahulu.
"Karena akibat pernyataan dia itu menimbulkan rangkaian peristiwa yang lain, sehingga bukan berdiri sendiri itu pernyataan Rismon, tapi ada juga terlapor-terlapor dengan pasal yang berbeda," katanya.
Bukankah itu justru akan menguntungkan Rismon karena dia akan berdalih sebagai korban AI?
Abdul bersikeras hal itu harus diuji lebih dahulu.
"Soal itu biar nanti yang punya kapasitas, bisa ahli, bisa penyidik yang menilai itu," katanya.
Abdul tetap meyukini bahwa bukti video yang dimiliki itu patut diduga Rismon.
Video itu dia dapatkan dari video viral di internet.
"Maksudnya keyakinan kita itu berdasarkan bukti yang sudah kami miliki," tegasnya.